Ini Kata Operator Jalan Tol Soal Keinginan Pengguna Moge Masuk Tol

Ini Kata Operator Jalan Tol Soal Keinginan Pengguna Moge Masuk Tol

Arif Arianto - detikOto
Senin, 29 Jun 2015 13:39 WIB
Ini Kata Operator Jalan Tol Soal Keinginan Pengguna Moge Masuk Tol
Jakarta -

Niatan pengendara motor gede untuk masuk jalan tol sudah disikapi polisi. Kepolisian menyerahkan permintaan tersebut pada para pengelola jalan tol di Indonesia.

PT Jasa Marga selaku salah satu operator jalan tol di Indonesia menegaskan hingga saat ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang, yang diperbolehkan melintasi jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih. Kecuali, di jalan tol yang memang memiliki lajur khusus untuk kendaraan roda dua.

β€œSesuai dengan undang-undang yang boleh masuk tol hanya kendaraan roda empat atau lebih. Kecuali pada jalan tol yang mempunyai lajur khusus sepeda motor seperti jalan tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu,” tutur Coporate Secretary PT Jasa Marga, David Wijaya melalui pesan pendek kepada detikOto, di Jakarta, Senin (29/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 dijelaskan larangan tersebut. Kecuali pengawalan presiden atau mendapatkan izin dari presiden.

Memang, peraturan pemerintah itu telah direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, yang pada 8 Juni 2009 ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Disebutkan sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol, namun dengan syarat teknis yang harus dipenuhi.

Syarat itu adalah, jalan tol yang boleh dilintasi telah memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Sedangkan, sejauh ini, Jalan Tol yang memiliki syarat teknis itu adalah Jembatan Suramadu dan Mandara Bali untuk.

Sementara itu, disinggung kemungkinan untuk membangun lajur khusus kendaraan bermotor roda dua di jalan tol yang berada di kawasan Jabodatabek, David menegaskan belum ada rencana.

β€œSampai saat ini belum ada rencana untuk membuat lajur khusus sepeda motor (di jalan tol di kawasan Jabodetabek yang dikelola Jasa Marga),” ucapnya.

Namun David tak menjelaskan keengganan tersebut apakah semata-mata karena faktor pengembalian investasi yang relatif lama atau faktor lain. β€œBelum ada kajiannya (soal return of investment),” ujarnya.

Dia kembali menegaskan acuan pengelola jalan tol saat ini adalah aturan atau undang-undang yang berlaku. Namun, jika saat ini dikabarkan komunitas motor gede membuat surat permohonan untuk melintasi jalan tol, Jasa Marga belum bisa berkomentar.

β€œKami tidak dalam kapasitas untuk menolak atau mengizinkan,” imbuh David.

Bagaimana menurut Otolovers? Setuju atau tidak dengan permintaan para pengguna Harley ini? Kirim alasan Anda ke redaksi@detikoto.com, atau ikuti juga percakapan di media sosial dengan #mogemasukjalantol.



(arf/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads