"Jadi demi keselamatan pengendara kendaraan roda dua, mereka tidak diperbolehkan naik. Harus melewati jalan di bawahnya," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jakarta, Manggas Rudy Siahaan seperti detikOto kutip dari laman Facebook Humas Mabes Polri.
Di JLNT ini, Senin (27/1/2014) malam terjadi kecelakaan antara motor Honda BeAT B 3843 SLA yang dikemudikan Faizal dan ditumpangi istrinya, dengan mobil Honda City B 8542 RS yang dikemudikan oleh Tommy Reymon (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang adalah jalan khusus untuk mobil. Kendaraan lain seperti motor, bus, truk, andong dan juga pejalan kaki, dilarang melintasi JLNT tersebut.
"Mari kita budayakan tertib berlalu lintas, jangan tertib ketika ada petugas saja. Hargailah keselamatan sendiri dan keselamatan orang lain, semoga Mitra Humas selamat sampai tujuan," tulis Polisi.
(ddn/ddn)











































Komentar Terbanyak
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE