"Jadi demi keselamatan pengendara kendaraan roda dua, mereka tidak diperbolehkan naik. Harus melewati jalan di bawahnya," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jakarta, Manggas Rudy Siahaan seperti detikOto kutip dari laman Facebook Humas Mabes Polri.
Di JLNT ini, Senin (27/1/2014) malam terjadi kecelakaan antara motor Honda BeAT B 3843 SLA yang dikemudikan Faizal dan ditumpangi istrinya, dengan mobil Honda City B 8542 RS yang dikemudikan oleh Tommy Reymon (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang adalah jalan khusus untuk mobil. Kendaraan lain seperti motor, bus, truk, andong dan juga pejalan kaki, dilarang melintasi JLNT tersebut.
"Mari kita budayakan tertib berlalu lintas, jangan tertib ketika ada petugas saja. Hargailah keselamatan sendiri dan keselamatan orang lain, semoga Mitra Humas selamat sampai tujuan," tulis Polisi.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik