Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan kalau belakangan ini banyak ditemukan sepeda motor yang menggunakan lampu strobo atau blitz yang di pasang di stang dan bagian lainnya.
"Itu sudah jelas membahayakan bagi pengendara lain. Maka dari itu, jika ada sepeda motor yang menggunakannya akan kami tilang," ujar Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang akan kita tilang itu yang pakai lampu strobo atau blitz yang wattnya berlebihan sehingga menyilaukan pengendara lain. Kalu HID tidak apa-apa, tapi tetap hati-hati karena bisa membahayakan diri sendiri," katanya lagi.
Dilanjutkannya, tindakan itu sudah mulai disosialisasikan ketika dijalanan ditemukan sepeda motor yang menggunakan lampu tersebut.
(/)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Haram Dilakukan saat Ujian Praktik SIM C, Sepele tapi Bikin Auto Gagal
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun