Bagi dunia moge, ini adalah mimpi buruk. Bila kenaikan pajak dilakukan, maka penjualan moge bisa tergerus.
Rencana kenaikan pajak itu sendiri disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara hari ini. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan nilai tukar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bakalan parah," kata Presiden Direktur Ducati Indonesia Agustus Sani Nugroho kepada detikOto.
Dia memaparkan kalau penentuan harga sebuah kendaraan memang bukan hanya di PPnBM saja, ada banyak hal lain yang dihitung. "Tapi memang porsi PPnBM cukup besar," tambahnya.
Ducati sendiri tahun ini memiliki target hingga 500 unit. Bila kenaikan terealisasi, revisi target untuk tahun depan sangat mungkin dilakukan.
"Kalau memang terealisasi bisa parah. Penjualan pasti drop, harga juga hampir pasti naik," lugasnya.
Motor Impor Vespa Tidak Terlalu Terpengaruh
Sales & Dealer Development Deputy Director PT Piaggio Indonesia Dhany M Yahya, menuturkan meski motor Piaggio dan Vespa diimpor kenaikan pajak PPnBM tidak menjadi masalah bagi Piaggio dan Vespa. Sebab skema besaran PPnBM itu tergantung dari besaran kapasitas mesin motor.
"Saya tidak terlalu ingat besaran angka PPnBM-nya. Tapi yang saya ingat baru motor di atas 250 cc yang kena PPnBM," katanya.
"Kalau tidak salah motor 250-500 cc itu kena 40 persen, kalau di atasnya 60 persen. Cuma angka detailnya saya lupa. Nah, Piaggio dan Vespa kan kebanyakan di bawah 250 cc, itu tidak kena imbas," jelasnya lagi.
"Sebenarnya ini wacana lama, saya sudah dengar lama sekali. Hanya memang sejak diskusi dulu kita masih menganggap hal ini tidak efektif, baik di motor maupun di mobil. Karena penjualan motor dan mobil bermesin besar kan sangat sedikit. Jadi gunjang-ganjingnya bakalan besar, tapi efek pendapatan dan lainnya masalah sedikit. Jadi tidak efektif," lugasnya.
Pajak mewah 75 persen selama ini berlaku untuk kendaraan roda dua berkapasitas di atas 500 cc.
Sementara untuk roda 4 berlaku pada mobil sedan bermesin diesel dengan kapasitas di atas 2.500 cc dan sedan bensin di atas 3.000 cc.
Pajak itu juga berlaku untuk mobil jenis station wagon dan selain sedan atau station wagon baik itu penggerak roda 4x2 dan 4x4, dengan kapasitas mesin lebih dari 2.500 cc.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi