Pihak Mabes Polri mengimbau kepada pengguna kendaraan motor agar mewaspadai modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cara tersebut.
"Modus ini digunakan untuk para pencuri sepeda motor di mal yang dijaga oleh jasa parkir. Pelaku datang ke mall dengan membawa pelat nomor berikut STNK asli. Pelaku akan mencari sepeda motor bertipe sama dengan yang tertera di STNK. Biasanya sepeda motor yang diincar letaknya jauh dari loket pembayaran parkir," dalam rilis Divisi Humas Mabes Polri yang diterima detikOto, Minggu (6/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pihak kepolisian selanjutnya pelaku akan mengadali petugas tiket parkir dengan cara menyebutkan tiket parkir hilang. Petugas tiket parkir akan percaya karena pelat nomor kendaraan sesuai dengan STNK asli.
"Tiket parkir yang diminta akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda terbesar Rp 50.000. Untuk menghindarinya, parkirlah di tempat yang terawasi oleh Petugas Parkir dan gunakanlah kunci pengaman tambahan," ucap Humas Mabes Polri.
Dalam kasus ini, pengguna motor harus lebih ketat menjaga motor, seperti memasang alat pengamanan ganda yang menyulitkan pelaku.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu