DP Naik, Honda Belum Pikirkan PHK

DP Naik, Honda Belum Pikirkan PHK

Syubhan Akib - detikOto
Selasa, 03 Jul 2012 11:22 WIB
DP Naik, Honda Belum Pikirkan PHK
Jakarta -

Ambang batas uang muka kredit kendaraan sudah dinaikkan. Pasar motor pun kuat diprediksi akan mengalami penurunan. Tapi, Honda menegaskan hal itu tidaklah akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Johannes Loman menjelaskan kalau sebelum kebijakan yang digalang Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan itu dilaksanakan pada 15 Juni lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) sudah mewanti-wanti kalau kebijakan tersebut akan berimpas serius pada industri otomotif secara keseluruhan.

"Kita sebagai pelaku industri tentu akan terus mendukung kebijakan pemerintah. Tapi Gaikindo dan AISI juga memberi pertimbangan bahwa keputusan mereka bisa memberi impact pada industri," lugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di motor pasti berdampak, karena kebijakan sebelumnya kan (DP) minimal 10 persen ke atas dan yang DP 10 persen itu bisa sampai setengahnya, kita masih melihat apakah mereka tetap akan mengeluarkan DP lebih atau tidak, karena kan tidak semua orang yang ambil DP rendah itu sebenarnya tidak punya uang lebih," jelasnya.

"Tapi, dampak pasti ada. Di kami, prediksi akan ada penurunan 15-20 persen. Tapi untuk pastinya, habis lebaran baru ketahuan," imbuhnya.

Meski begitu, Loman masih berharap kalau dampak negatif dari penurunan penjualan akibat kenaikan ambang batas DP ini tidaklah akan berlangsung lama. "Harapan kita 3-6 bulan saja. Hanya kaget sementara," cetusnya.

"Karena itu, PHK belum dipikirkan," pungkas Loman.

Kenaikan ambang batas DP sendiri mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012. Ketentuan itu lahir setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25 persen dan mobil 30 persen untuk pengajuan kredit kendaraan di perbankan.

Kementerian Keuangan kemudian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil yang juga berlaku mulai 15 Juni.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads