Seperti yang diungkapkan General Manager Marketing Akhmad Zafitra Dalie, di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (21/3/2012).
"Buat kami itu hanya masalah penyesuaian saja, karena regulasi ini bukan pertama kali. Dulu DP 30 persen pernah berlaku, karena ada berbagai kompetisi DP ini berubah sesuai strategi, dan kini semuanya telah diatur kembali," kata Akhmad Zafitra Dalie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau motor niaga itu berbeda, kalau kendaraan niaga kebanyakkan diatas 50 persen konsumen membayarkan kendaraannya secara cash. Kalau kami melihat ini akan lebih mengena ke produk reguler," katanya.
"Dan ini sifatnya insidental, yang merasakannya itu produk yang reguler atau segmen gemuk, tapi untuk kendaraan niaga tidak merasakan karena pasarnya berbeda. Jadi roda tiga mengutamakan bunga kecil bukan DP yang kecil," tambahnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Haram Dilakukan saat Ujian Praktik SIM C, Sepele tapi Bikin Auto Gagal
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun