Pembangunan Pabrik Motor Honda Dihantui Kenaikan DP

Pembangunan Pabrik Motor Honda Dihantui Kenaikan DP

Syubhan Akib - detikOto
Senin, 19 Mar 2012 18:27 WIB
Pembangunan Pabrik Motor Honda Dihantui Kenaikan DP
Jakarta - Bank Indonesia dan Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengagetkan yakni menaikkan ambang batas down payment (DP) kendaraan yang diperkirakan akan membuat pasar motor turun hingga 30 persen. Bila hal yang ditakutkan itu terjadi, pembangunan pabrik yang saat ini sedang dilakukan Honda bisa saja ditunda.

Senior General Manager PT Astra Honda Motor Sigit Kumala mengatakan bahwa kenaikan ambang batas DP ini akan berlaku mulai Juni nanti dan dia memperkirakan pasar roda dua akan turun 25-30 persen karenanya.

Hal itu tentu membuat pening mengingat Honda sudah bersiap mengucurkan investasi senilai Rp 3,128 triliun untuk pembangunan pabrik keempat mereka di Indonesia. Pabrik tersebut akan memproduksi motor model skutik berkapasitas produksi 1,1 juta unit dengan mempekerjakan 3.000 pekerja baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pabrik tersebut maka total kapasitas produksi sepeda motor Honda di Indonesia akan mencapai 5,3 juta per tahun.

"Sampai saat ini masih sesuai jadwal karena kita kan masih terus berhitung dampak kenaikan DP ini. Kalau perkiraan penurunannya besar, kita harus putar otak lagi. Pabrik kita yang sekarang sudah lumayan besar sebenarnya," papar Sigit yang juga merupakan Ketua Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia tersebut kepada detikOto, Senin (19/3/2012).

Pasar motor nasional sendiri di tahun 2011 mencatatkan angka tertinggi sepanjang sejarah yaitu sekitar 8,01 juta unit, tumbuh 8,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Penjualan AHM pada tahun 2011 tercatat 4,27 juta unit, tumbuh 25,1οΌ…dibandingkan tahun sebelumnya, atau jauh malampaui pertumbuhan pasar. Pada tahun 2012, AHM menargetkan dapat menjual 4,6-4,8 juta unit sepeda motor dengan prediksi bahwa total pasar akan meningkat menjadi sekitar 8,4-8,7 juta unit.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah menaikkan ambang batas DP motor minimal sebesar 25 persen dari harga motor, sementara Kementerian Keuangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan mengatur ambang batas DP kredit motor minimal 20 persen. Kedua aturan ini akan mulai dilaksanakan 3 bulan mendatang.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads