Jumlah motor listrik subsidi terbaru bertambah 9 model. Total ada 48 model motor listrik penerima subsidi, ini daftarnya.
Jelang penghujung tahun 2023, jumlah motor listrik penerima subsidi bertambah sembilan model. Dilihat detikOto dalam laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (SISAPIRa), sembilan motor listrik subsidi terbaru itu memiliki harga mulai Rp 5,9 jutaan.
Berikut sembilan motor listrik terbaru yang mendapat subsidi beserta harganya dilansir laman SISAPIRa.
1. Alessa Uno: Rp 10.900.000
2. N9 Pro Smart: Rp 8.390.000
3. T3 Smart: Rp 6.390.000
4. GN Smart: Rp 5.990.000
5. BW Smart: Rp 7.790.000
6. T5 Smart: Rp 9.990.000
7. X6 Smart: Rp 15.000.000
8. NX: Rp 7.320.000
9. EV1: Rp 9.320.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara total ada 48 model motor listrik yang harganya dipangkas Rp 7 juta. Kendati demikian, dari sisi penyaluran masih terbilang minim. Per Sabtu 9 Desember 2023 pukul 14.36 WIB, jumlah unit yang tersalurkan baru mencapai 8.683 unit. Sementara 6.656 unit masih dalam proses pendaftaran, dan 1.548 lainnya dalam proses verifikasi. Kini sisa kuota motor listrik subsidi tersisa 183.113 unit.
Buat kamu yang berminat, maka tinggal ke dealer untuk melakukan transaksi. Persyaratannya juga kini kian mudah. Diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.
Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun, dan
- Memiliki KTP elektronik
Data NIK itu akan diperoleh dari atau terdaftar di sistem kependudukan dan catatan sipil yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pemerintah akan membayar penggantian Rp 7 juta itu kepada perusahaan industri langsung. Untuk cara mendapatkannya juga lebih mudah, karena konsumen hanya perlu datang ke dealer sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13.
"Dalam melakukan proses pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan sistem informasi. Dalam hal data pembeli sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, pembeli mendapatkan potongan harga KBL berbasis baterai roda dua," begitu bunyi aturannya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah