Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, aturan baru subsidi pembelian motor listrik akan terbit pekan ini. Kelak, tak hanya Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), masyarakat umum juga dipertimbangkan menerima potongan harga tersebut.
Kepastian aturan baru subsidi motor listrik terbit pekan ini disampaikan langsung Taufiek Bawazier selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin.
"Sebentar lagi, minggu ini keluar. Revisi untuk sepeda motor (listrik) ya," ujar Taufiek saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Diketahui, realisasi penyaluran subsidi motor listrik masih sangat minim. Hal iu terlihat pada target 200 ribu penyaluran namun realisasinya hanya berkisar satu persen. Sehingga, aturan penerimaannya mau disederhanakan.
Pada bulan lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengungkap rencana menghapus empat syarat kriteria penerima subsidi motor listrik.
Empat syarat tersebut di antaranya penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere yang sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
![]() |
Menanggapi hal tersebut, Taufiek memastikan, empat syarat barusan akan dihapus ketika revisi aturan diterbitkan. Sehingga, semua kalangan umum bisa menikmati subsidi motor listrik, dengan catatan satu NIK KTP untuk pembelian satu unit kendaraan.
"Ini motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu, Permenperin yang existing kita ubah, kemarin kami sudah surati Dukcapil, karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia, itu otoritasnya ada di Kemendagri," kata dia.
Simak Video 'Lagi Direvisi, Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Bakal Lebih Mudah':
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar