Seperti yang dipublish aku media sosial Agoez_bandz4 yang mem-posting sebuah modifikasi motor menggunakan setir mobil. "Kira-kira enak ga buat ngebut?" tulis akun tersebut.
Memang jika dilihat dari tampilan modifikasi motor ini terlihat lucu, namun modifikasi ini bisa dikatakan berbahaya bagi pengendara. Karena bisa dipastikan saat menggunakan setir kemudi mobil, motor ini akan kesulitan saat melakukan manuver, terlebih menggunakan setir kemudi mobil, saat melakukan manuver membutuhkan putaran yang lebih dalam untuk bisa berbelok.
Dengan posisi hanya memiliki dua roda hal ini sangat sulit untuk dioperasionalkan. Terlebih dalam undang-undang No. 22 2009 pasal 52 menjelaskan:
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
(lth/lua)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar