Industri Kreatif Modifikasi Motor Perlu Dukungan Pemerintah

Industri Kreatif Modifikasi Motor Perlu Dukungan Pemerintah

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 18 Sep 2018 11:31 WIB
mobil dan motor yang terbuat dari barang bekas kreasi Bingky. Foto: Ruly Kurniawan
Jakarta - Industri kreatif otomotif masih dipandang sebagai industri kecil bagi sejumlah orang. Hal ini dikarenakan regulasi motor rakitan atau hasil modifikasi sulit mendapatkan izin jalan layaknya kendaraan pabrikan lainnya.

Meski demikian, belakangan ini industri mulai menggeliat lagi di tengah perkembangan media digital yang membuka cakrawala pengetahuan orang untuk mendapatkan ide kreatif modifikasi motor. Menurut salah satu builder Indonesia yang namanya telah dikenal di kancah internasional, Bingky, saat ini industri kreatif modifikasi motor sedang berada dalam kondisi yang cukup bagus.

"Cukup maju ya, banyak orang sudah bisa berkembang dan bisa terjun dan hidup dari industri otomotif," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Terakhir diketahui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) membeli motor kustom bergaya chopper dan sedang memesan motor kustom terbarunya di sebuah bengkel modifikasi di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Melihat Jokowi menggunakan dan menyukai sepeda motor rakitan tentu sedikit banyaknya mempengaruhi minat orang lain untuk membuat motor kustom juga. Dampak yang dihasilkan ini secara tidak langsung akan mendorong semangat para builder kreatif lainnya untuk unjuk gigi.

Bingky juga berharap ke depan akan ada investasi besar terhadap industri kreatif modifikasi motor.

"Kalau dilirik oleh investor besar kan alangkah baiknya diberi lahan dan fasilitas sehingga bisnis bisa lebih besar lagi. Selain itu dukungan pemerintah juga berpengaruh, misal kita bikin motor tapi nggak bisa dijalanin nah itu gimana? Enaknya kan kita yang bisa bikin motor dikasih izin buat bikin dan izin jalan itu lebih baik," sebutnya.



Sejauh ini memang sejumlah orang mengurungkan niatnya untuk memodifikasi motor karena takut ditilang di jalan dan tidak diperbolehkan beroperasi. Salah satu penggemar motor modifikasi, Amri, misalnya. Dia sempat suka motor modifikasi dan cuma dipakai untuk mobilisasi dari indekos ke kampus yang jaraknya dekat.

"Saat sudah kerja saya jual karena nggak mungkin dipakai di jalanan kota dan dibiarkan begitu saja sama Pak Polisi," ungkap Amri.

Ketakutan sejumlah orang itu tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Meskipun demikian industri kreatif modifikasi motor masih mampu bertahan karena pencinta motor modifikasi yang cukup kuat bersama komunitasnya masing-masing. "Peran komunitas lumayan bagus ya untuk bisnis dari mulut ke mulut meskipun untuk masalah aturan mereka belum bisa berbuat banyak," ujar Bingky. (rgr/ddn)

Hide Ads