Diberitakan India Times, Jumat (4/3/2016), motor modifikasi yang dilarang termasuk penggunaan knalpot bising. Selain itu, motor modifikasi yang bisa mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pengguna jalan juga dilarang beredar.
"Suara keras yang berasal dari sepeda motor memekakkan telinga dan juga menimbulkan bahaya kesehatan yang serius, terutama untuk pengguna jalan yang sakit dan berusia lanjut (yang berada) di jalan. Tingkat suara harus di bawah batas desibel yang ditentukan untuk meredakan polusi udara," bunyi tuntutan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain suara bising, Pengadilan Tinggi Kerala menetapkan, penggunaan setang yang lebih pendek pada sepeda motor tidak diizinkan. Sebab, setang yang pendek dipercaya mempengaruhi keseimbangan kendaraan.
Sepeda motor yang tidak menggunakan spatbor juga dilarang melintas. Alasannya, motor tanpa spatbor bisa memercikan kotoran ke pengendara dan orang-orang terdekat. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk