Bamsoet Sambut Terbitnya Permenhub Modifikasi Kendaraan Bermotor

Bamsoet Sambut Terbitnya Permenhub Modifikasi Kendaraan Bermotor

Danica Adhitiawarman - detikOto
Rabu, 18 Okt 2023 20:43 WIB
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) No.45/2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor setelah pembahasan selama sekitar 3,5 tahun.

Peraturan ini merupakan hasil dari pembahasan antara IMI Pusat di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," sambungnya.

Hal ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan serta menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Bamsoet mengapresiasi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang sudah aktif bersinergi dengan IMI, sehingga Permen tersebut bisa keluar. Adapun isi Permen tersebut terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab.

Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

Ia menjelaskan pada lampiran persyaratan administratif, Permen ini telah memberikan informasi yang jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha, sehingga tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT.

"IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik," jelasnya.

Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan berdasarkan Permen tersebut kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen.

"Menjadikan modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Ia pun menambahkan industri kendaraan kustom terbukti bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif, mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya.

"Saat ini saja, kendaraan kustom Indonesia sudah diakui berbagai negara dunia. Salah satu karya bengkel kendaraan kustom Indonesia Thrive Motorcycle, T-005 Cross menjadi satu dari 25 karya motor kustom dari seluruh dunia yang masuk dalam pameran bertajuk 'Custom Revolution' di Petersen Automotive Museum, Los Angeles, Amerika Serikat, pada tahun 2018 lalu," imbuhnya.

"Dengan hadirnya Permen tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi di Indonesia yang pada akhirnya turut mengharumkan nama Indonesia di mata dunia," pungkasnya.

(akd/akd)

Hide Ads