Penerapan opsen bikin harga mobil jadi lebih tinggi. Alhasil, penjualan jadi merosot.
Aturan opsen pajak berlaku secara nasional di seluruh wilayah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten atau kota otonom di Indonesia. Opsen ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penerapan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bikin harga mobil terkerek. Pajaknya juga jadi lebih tinggi. Hal ini rupanya berdampak pada penjualan mobil yang ikut merosot. Diungkap Vice President Director Nasmoco Jojana Djody yang menaungi penjualan Toyota di Jawa Tengah dan Yogyakarta, sebelum adanya opsen masyarakat Jateng berbondong-bondong beli mobil baru. Tapi setelah adanya opsen, penjualan mobil langsung turun.
Dia menjabarkan pada kuartal pertama tahun lalu, Nasmoco mencatat penjualan sebanyak 3.438 unit. Namun pada kuartal pertama tahun ini turun 3.105 unit.
"Karena tahun lalu di Q1, di Jawa Tengah belum berlaku opsen. Jadi untuk diketahui, mungkin bapak atau ibu semua mengerti masalah opsen, ya. Opsen itu adalah pajak regional yang dikenakan kira-kira 66% dari BBNKB dan PKB yang berlaku. Jadi harga di Jawa Tengah memang lebih tinggi, Pak," ujar Jojana.
Dia lebih lanjut mengungkap dengan penerapan opsen, pasar di Jateng dan DIY turun 30 persen. Namun, kini kondisinya sudah mulai pulih. Penjualan di Nasmoco sudah mengalami peningkatan.
"Q2 sejak ada opsen itu 2.600, tapi tahun ini karena sudah latihan satu tahun, ya, mungkin ototnya udah kuat lagi, jualan kami naik ke 3.500. Kemudian Q3, khusus Juli dan Agustus, tahun lalu itu masih 1.800, tapi syukur sekarang kita udah mencapai 2.288. Secara total dibanding tahun lalu, jualan kita udah 8.900 atau naik 7,6% versus last year ya," beber Jojana.
Penerapan opsen ini tak lepas dari protes warga di Jateng. Pada awal tahun 2026, di media sosial, warga Jateng mengeluhkan pajak kendaraan jadi naik signifikan akibat adanya opsen. Untuk diketahui, tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Jadi kenaikan pajak akibat opsen sekitar 16 persen.
Simak Video "Video Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Harga Mobil Naik?"
(dry/rgr)