Yamaha Nmax Neo sudah berusia dua tahun, jangan lupa untuk membayar pajak. Ada dua komponen pajak yang dikenakan, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga opsen. Pengalaman detikOto membayar pajak Yamaha Nmax Neo tahun kedua, ternyata ada sedikit penurunan.
Kilas balik tahun lalu saat membayar pajak Yamaha Nmax Neo tahun pertama, dikenakan biaya Rp 385.000. Dengan rincian besar biaya PKB Rp 210.800 dan tarif opsen PKB yakni Rp 139.200. Selain itu ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dikenakan, yaitu sebesar Rp 35.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, karena proses pembayaran dan pengesahan dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, maka ada tambahan biaya sekitar Rp 22.500 untuk pengiriman TBPKP alias tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran.
Kemudian ada tambahan biaya admin sebesar Rp 10.000 untuk pembayaran melalui aplikasi Tokopedia. Jadi, total biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak Nmax Neo tahun pertama adalah Rp 417.500.
Segini Bayar Pajak Yamaha Nmax Neo Tahun Kedua
Bayar pajak Yamaha Nmax Neo tahun kedua, habisnya sekitar Rp 378.200. Artinya, ada penurunan biaya sekitar Rp 6.800 dari pajak tahun pertama Yamaha Nmax Neo 2024.
Adapun besaran pajak tahun kedua Yamaha Nmax Neo tersebut terdiri dari tarif PKB sekitar Rp 206.700 dan tarif opsen PKB sebesar Rp 136.500. Juga ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dibebankan sebesar Rp 35.000.
Baca juga: Tegang! Quartararo Tolak Bantu Yamaha |
Selanjutnya ada tambahan biaya admin sebesar Rp 10.000 untuk pembayaran melalui aplikasi m-banking dan ada tambahan biaya sekitar Rp 22.500 untuk pengiriman TBPKP alias tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran melalui aplikasi Signal. Jadi, total biaya yang dikeluarkan buat membayar pajak Nmax Neo tahun kedua yakni Rp 410.700.
Oh iya, sebagai informasi, Yamaha Nmax Neo tersebut statusnya kepemilikan kendaraan pertama, jadi tidak dikenakan pajak progresif. Selain itu, plat nomor terdaftar di Kota Bekasi, Jawa Barat.










































