Perpanjang STNK bisa tanpa KTP pemilik sebelumnya. Namun pemilik kendaraan saat ini diwajibkan melakukan balik nama tahun depan. Apa sebabnya?
KTP asli menjadi syarat utama untuk perpanjang STNK tahunan atau lima tahunan. Tapi khusus perpanjang STNK tahunan, bila itu kendaraan bekas maka tak perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya. Pemilik kendaraan bisa langsung menyertakan KTP miliknya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perlu dicatat, bila kamu membayar pajak tahunan dengan skema tanpa KTP pemilik lama, syarat wajibnya adalah melakukan balik nama pada tahun 2027. Kenapa demikian? Dilansir laman Instagram Pemprov Banten, kebijakan ini ditujukan agar makin banyak masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sekalipun tidak disertai KTP pemilik lama.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan," demikian penjelasannya.
Adapun bagi kendaraan yang pajaknya dibayarkan tanpa KTP pemilik lama, akan masuk dalam sistem pengawasan. Tahun depan sudah harus melakukan balik nama.
"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi," lanjut penjelasan tersebut.
Untuk melakukan balik nama tahun depan, ada sejumlah syarat yang kamu siapkan. Berikut ini rinciannya.
Syarat Balik Nama
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).
Biaya Balik Nama
Perlu dicatat, saat balik nama ada sejumlah biaya yang harus dibayar. Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dari nilai jual kendaraannya. Masing-masing punya nilai jual berbeda yang mempengaruhi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000 sementara motor Rp 35.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan motor Rp 100.000. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 60.000 untuk motor.
Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil dan roda dua tarifnya Rp 225.000. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 150.000 untuk motor.
(dry/din)










































