Bahlil: Mobil BMW-Mercy Masa Pakai BBM Subsidi

Bahlil: Mobil BMW-Mercy Masa Pakai BBM Subsidi

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 26 Jun 2026 11:14 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jak
BBM subsidi Pertalite. Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyinggung penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat. Harusnya BBM subsidi tak digunakan mobil sekelas BMW atau Mercy.

BBM subsidi seharusnya digunakan untuk kalangan tertentu. Jangan sampai BBM subsidi justru digunakan oleh kalangan mampu dengan mobil mewahnya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencontohkan mobil sekelas Mercedes-Benz hingga BMW misalnya, tak pantas menggunakan BBM subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Halo, yang masuk akal saja lah. Kayak pak Misbakhun, kalau pakai minyak subsidi, gaji DPR kan tinggi bro. Jangan pak Misbakhun pakai mobilnya Mercedes, nongkrongnya di mall, di cafe bagus, minta minyaknya subsidi bagaimana? Malu dikit lah," kata Bahlil dikutip detikFinance.

ADVERTISEMENT

Kalaupun ingin menggunakan BBM subsidi, setidaknya mobil yang digunakan mobil mewah.

"Minyak ini subsidi kepada saudara-saudara kita memang yang berhak untuk disubsidi. Kalau pak Misbakhun mau disubsidi, jangan pakai mobil Mercedes pak Misbakhun. Pakai Avanza pak Misbakhun, makan di Warteg, nanti saya kasih bapak subsidi," sambung Bahlil.

Untuk diketahui, pemerintah bakal menyiapkan skema pembatasan Pertalite dan solar subsidi. Pembatasan itu diharapkan bisa membuat distribusi BBM subsidi jadi lebih tepat sasaran.

Saat ini, konsumsi Pertalite sebenarnya sudah dibatasi. Pembatasan pembelian Pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan. Konsumsi solar pun demikian, maksimal satu hari mendapat jatah 50 liter. Pembelian BBM subsidi itu juga dilakukan menggunakan myPertamina.

Pembatasan itu juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

"Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode mypertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Maret 2026.



(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads