Membangun sebuah Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor atau Proving Ground Bekasi membutuhkan investasi yang tak sedikit.
Fasilitas pengujian kendaraan berstandar internasional itu dibangun dengan nilai mencapai Rp 1,9 triliun. Namun tentunya pekerjaan pemerintah tak berhenti setelah lintasan dan laboratorium berdiri.
Agar tetap memenuhi standar internasional, seluruh fasilitas juga harus dirawat secara berkala. Karena itu, pemerintah sejak awal menggandeng badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat skema ini, konsorsium swasta tak hanya membangun Proving Ground Bekasi, tetapi juga bertanggung jawab atas pemeliharaannya selama masa kontrak 15 tahun.
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan, Iman Sukandar mengawal detikoto saat kunjungan ke Proving Ground Bekasi Foto: Rifkianto Nugroho |
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan, Iman Sukandar, mengatakan aspek pemeliharaan memang menjadi perhatian utama. Menurutnya, skema KPBU dipilih agar pembangunan hingga perawatan fasilitas dapat berjalan optimal.
"Maintenance menjadi satu hal yang menjadi konsen kami juga. Beruntungnya kita memang pembangunan fasilitas proving ground ini dengan skema KPBU. Jadi kita memang dibantu oleh satu konsorsium, dalam hal pemeliharaan itu masih menjadi tanggung jawab mereka," kata Iman kepada detikOto.
Iman menjelaskan, keterlibatan badan usaha membuat proses pemeliharaan dapat dilakukan lebih cepat dan fleksibel dibandingkan jika sepenuhnya dikelola pemerintah.
"Dengan dukungan swasta ini bisa terwujud dalam waktu kurang lebih dua tahun dan pemeliharaan pun menjadi mekanisme pelaksanaannya lebih cepat, lebih fleksibel," ujarnya.
Meski begitu, konsorsium pengelola tak bisa sembarangan menjalankan tugasnya. Pemerintah menerapkan Service Level Agreement (SLA) sebagai tolok ukur kualitas pemeliharaan fasilitas.
Iman mengatakan, apabila ditemukan kerusakan atau pemeliharaan yang tidak sesuai standar, hal tersebut akan menjadi catatan dalam evaluasi kinerja pengelola.
"Kita memiliki satu standar tentu dalam pemeliharaan ini karena kita melakukan satu penilaian terhadap Service Level Agreement. Ketika pihak ketiga yang bekerja sama dengan kita ini tidak melakukan pemeliharaan atau ada cacat atau ada apa lainnya, itu menjadi satu poin minus buat mereka," ujarnya.
Tak hanya mempengaruhi penilaian, hasil evaluasi tersebut juga bisa berdampak pada pembayaran yang diterima konsorsium.
"Ini nanti bisa dievaluasi dan juga mungkin dalam hal pembayaran kepada mereka juga kita bisa menjadi pengurang. Oleh karena itu menjadi challenge buat mereka untuk bisa sesempurna mungkin melakukan perawatan ini," lanjut Iman.
Baca juga: Keseriusan China Garap Industri Mobil Global |
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan agar Proving Ground Bekasi selalu siap digunakan untuk melayani pengujian kendaraan. Sebab, kerusakan fasilitas yang menyebabkan layanan berhenti akan berdampak pada industri otomotif yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Apalagi kalau misalkan gara-gara ada kerusakan terus kita tidak bisa melakukan pelayanan. Nah ini menjadi nilai yang besar yang pengurang buat mereka," tutup Iman.
Sebagai informasi, pembangunan Proving Ground Bekasi dilakukan melalui skema KPBU dengan nilai investasi sekitar Rp 1,9 triliun.
Selain menggelontorkan biaya pembangunan, konsorsium juga menyiapkan anggaran operasional sekitar Rp 1 triliun selama masa kontrak 15 tahun untuk memastikan seluruh lintasan, laboratorium, dan fasilitas pengujian tetap beroperasi sesuai standar.
(mhg/rgr)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun