Pajak Denza D9 Tanpa Insentif, Jadi Beda Segini sama Alphard versi Murah

Pajak Denza D9 Tanpa Insentif, Jadi Beda Segini sama Alphard versi Murah

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 21 Apr 2026 02:34 WIB
Alphard versi murah vs Denza D9
Alphard versi murah vs Denza D9. Foto: Dok. Tim detikOto
Jakarta -

Pajak Denza D9 vs Toyota Alphard dulu bak langit dan bumi. Namun bila tak ada insentif, pajak Denza D9 jadi cuma beda segini sama Alphard versi murah.

Pajak murah jadi salah satu daya tarik dalam pembelian mobil listrik. Ya, bahkan mobil listrik dengan harga miliaran, pajak STNK yang dibayarkan tiap tahun tetap murah. Pemilik mobil listrik tiap tahun hanya dibebankan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Sementara PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) digratiskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contohnya Denza D9 yang dijual seharga Rp 950 juta, tiap tahun pemiliknya hanya perlu membayar Rp 143 ribu. Tapi per April 2026, pemilik Denza D9 jangan kaget kalau bayar pajak STNK tahunannya jadi naik ya. Sebab, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik bukan lagi jadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Itu artinya, mobil listrik bakal dikenai pajak dan juga bea balik nama.

ADVERTISEMENT

Dalam penelusuran detikOto, Denza D9 terdaftar dengan kode MRE. Dalam laman Permendagri tersebut, ada empat model Denza menggunakan kode MRE. Dua di antaranya adalah Denza MRE-AWD dan MRE-FWD. Sementara dua sisanya sudah terdaftar dengan nama Danza MRE-AWD dan MRE-FWD. Kalau berkaca pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), Denza D9 tahun 2025 punya NJKB senilai Rp 739 juta dan Rp 887 juta. Maka kemungkinan besar Denza D9 tahun 2026 punya NJKB senilai Rp 765 juta untuk tipe FWD dan Rp 931 juta untuk tipe AWD. Maka rincian hitungan pajaknya sebagai berikut.

Hitungan Pajak Denza D9 tanpa Insentif

Pajak Denza D9 FWD Tanpa Insentif

NJKB Denza D9 FWD: Rp 765 juta

  • DP PKB: NJKB x bobot
    = Rp 765 juta x 1,05
    = Rp 803,25 juta
  • PKB: DP PKB x tarif PKB di Jakarta
    = Rp 803,25 juta x 2%
    = Rp 16,065 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 16,065 juta + Rp 143 ribu
    = Rp 16,208 juta

Pajak Denza D9 AWD Tanpa Insentif

NJKB Denza D9 AWD: Rp 931 juta

  • DP PKB: NJKB x bobot
    = Rp 931 juta x 1,05
    = Rp 977,55 juta
  • PKB: DP PKB x tarif PKB di Jakarta
    = Rp 977,55 juta x 2%
    = Rp 19,551 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 19,551 juta + Rp 143 ribu
    = Rp 19,694 juta

Itu tadi hitungan pajak Denza D9 yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama. Dengan besaran pajak nyaris Rp 20 juta itu, perbedaan dengan pajak Toyota Alphard versi murah jadi tak berbeda jauh. Sebagai catatan, di Permendagri NJKB Alphard versi murah itu sebesar Rp 710 juta untik varian bensin dan Rp 767 juta untuk versi hybrid. Maka hitungan pajaknya sebagai berikut.

Pajak Toyota Alphard

Pajak Alphard XE Bensin

NJKB Alphard XE: Rp 710 juta

  • DP PKB: NJKB x bobot
    = Rp 710 juta x 1,05
    = Rp 745,5 juta
  • PKB: DP PKB x tarif PKB di Jakarta
    = Rp 745,5 juta x 2%
    = Rp 14,91 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 14,91 juta + Rp 143 ribu
    = Rp 15,053 juta

Pajak Alphard XE Hybrid

NJKB Alphard XE Hybrid: Rp 767 juta

  • DP PKB: NJKB x bobot
    = Rp 767 juta x 1,05
    = Rp 803,35 juta
  • PKB: DP PKB x tarif PKB di Jakarta
    = Rp 803,35 juta x 2%
    = Rp 16,067 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 16,067 juta + Rp 143 ribu
    = Rp 16,21 juta

Kalau dulu pajak Alphard vs Denza D9 bak langit dan bumi, namun tanpa insentif pajak keduanya jadi tak berbeda jauh. Meski begitu, masih ada kemungkinan pajak mobil listrik tetap diberikan insentif. Tapi kebijakan insentif mobil listrik itu bergantung pada aturan pemda. Di Jakarta misalnya, Pemprov DKI Jakarta tetap menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik.

"Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati kepada detikOto belum lama ini.




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads