Sengketa merek nama Denza berakhir. Mahkamah Agung menolak kasasi BYD terkait putusan gugatan merek Denza. Inikah nama baru Denza di Indonesia?
Mahkamah Agung menolak kasasi BYD Company Limited terkait putusan gugatan merek Denza. Dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi BYD terkait sengketa merek Denza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sengketa Merek Denza, MA Tolak Kasasi BYD |
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Merek Denza disebut telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Karenanya, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.
Belum diketahui langkah BYD usai kasasi terkait merek Denza ditolak MA. Namun di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, BYD Company Limited mengajukan permohonan untuk nama 'DANZA'.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025. Dalam laman itu tertulis Danza merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12.
Jenisnya berupa bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.
Kemudian ada juga permohonan dengan nomor registrasi IDM001426542 yang diajukan BYD Company Limited untuk kelas 37. Jenis barang atau jasa berupa layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak/gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti-karat untuk kendaraan.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?