Merek mobil mewah di bawah naungan BYD, Denza, menjadi sengketa. Mahkamah Agung menolak kasasi BYD Company Limited terkait putusan gugatan merek Denza.
Dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi BYD terkait sengketa merek Denza.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu disebutkan, berdasarkan bukti, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Karenanya, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.
Putusan kasasi ini menyusul ditolaknya gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan BYD.
Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan antara lain:
1. Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya
2. Menghukum Penggugat (BYD) untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000.
Lebih lanjut, dalam fakta persidangan itu disebutkan nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.
Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek DENZA sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.
Sebelumnya, BYD menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan di China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, EU, Republika Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika dan Anguila. Lebih lanjut, BYD dan anak perusahaannya sudah mengajukan permohonan merek Denza lebih dari 100 negara.
(rgr/din)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?