Pajak Mitsubishi Xpander 2025, Bayar Segini tiap Tahun

Pajak Mitsubishi Xpander 2025, Bayar Segini tiap Tahun

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 06 Des 2025 14:28 WIB
Pajak Mitsubishi Xpander 2025, Bayar Segini tiap Tahun
Mitsubishi Xpander. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pajak Mitsubishi Xpander tahun 2025 ternyata mulai Rp 4 jutaan. Berikut ini rincian pajak Xpander 2025.

Mitsubishi Xpander ditawarkan dengan harga mulai Rp 270 jutaan hingga yang termahal Rp 330 jutaan. Banderol Xpander itu berada di rentang harga rata-rata orang Indonesia membeli mobil. Kalau harga sudah tahu, bagaimana dengan pajaknya? Soalnya pajak tahunan kendaraan harus dibayarkan setiap tahun. Buat kamu yang kepincut Xpander dan mau membelinya, ada baiknya memang mengetahui besar pajak tahunan. Dengan begitu kamu bisa mengira-ngira besar uang yang disisihkan agar tak menunggak pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, pajak tahunan Xpander untuk kepemilikan pertama di DKI Jakarta itu mulai Rp 4 jutaan. Besar pajaknya akan berbeda tergantung dari variannya. Sebab, varian tinggi biasanya punya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) juga lebih mahal. Nah NJKB lebih mahal itu berpengaruh terhadap besaran pajak tahunan. Lengkapnya, berikut pajak tahunan Mitsubishi Xpander.

Pajak Mitsubishi Xpander 2025

Pajak Xpander GLS M/T

NJKB: Rp 199 juta
DP PKB: Rp 208,95 juta

ADVERTISEMENT
  • PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 208,95 juta x 2%
    : Rp 4,179 juta
  • Pajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 4,179 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 4,322 juta

Pajak Xpander GLS CVT

NJKB: Rp 207 juta
DP PKB: Rp 217,35 juta

  • PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 208,95 juta x 2%
    : Rp 4,347 juta
  • Pajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 4,347 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 4,49 juta

Pajak Xpander Exceed M/T

NJKB: Rp 202 juta
DP PKB: Rp 212,1 juta

  • PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 212,1 juta x 2%
    : Rp 4,242 juta
  • Pajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 4,242 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 4,385 juta

Pajak Xpander Exceed CVT

NJKB: Rp 213 juta
DP PKB: Rp 223,65 juta

  • PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 223,65 juta x 2%
    : Rp 4,473 juta
  • Pajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 4,473 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 4,616 juta

Pajak Xpander Ultimate M/T

NJKB: Rp 237 juta
DP PKB: Rp 248,85 juta

  • PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 248,85 juta x 2%
    : Rp 4,977 juta
  • Pajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 4,977 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 5,12 juta

Pajak Xpander Ultimate CVT

NJKB: Rp 243 juta
DP PKB: Rp 255,15 juta

  • PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 255,15 juta x 2%
    : Rp 5,103 juta
  • Pajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 5,103 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 5,246 juta

Itu tadi hitung-hitungan pajak Mitsubishi Xpander 2025 untuk di wilayah Jakarta dan terdaftar sebagai kendaraan pertama. Adapun NJKB dan DP PKB yang jadi dasar perhitungan, didapat dari Permendagri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025. Pajak ini bisa jadi berbeda bila Xpander terdaftar di wilayah lain ataupun bukan kepemilikan pertama.

Spesifikasi Mitsubishi Xpander

Sebagai informasi tambahan, Xpander versi terbaru ini punya tampilan yang makin dinamis namun tak meninggalkan kesan elegan. Misalnya pada sisi eksterior, hal itu dapat terlihat dari tampilan grille depan, black headlight extension frame, solver aero black skirt, desain bumper lebih segar, fog lam, dan desain velg anyar.

Tak cuma tampilan eksterior yang didandani, interiornya pun demikian. Mulai dari interior berkelir hitam, material fabric seat, desain setir baru, instrumen klaster berukuran 8 inch, head unit berukuran 10 inch, serta kehadiran multi around monitor. Di balik kapnya, Mitsubishi masih mempertahankan mesin 1.5 L MIVEC DOHC yang dirancang untuk memberikan keseimbangan antara tenaga, efisiensi bahan bakar, dan responsivitas saat berkendara. Mesinnya bisa menyemburkan tenaga 105 PS pada 6.000 rpm dan torsi 141 Nm pada 4.000 rpm.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads