SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beli mobil baru, tentu harus sudah siap dengan pajaknya. Nah berikut ini tujuh komponen pajak yang dibebankan pada pembelian mobil baru.
Ada ragam komponen pajak dalam penyusunan harga mobil baru. Jadi saat membeli mobil baru kamu harus sudah siap menanggung pajaknya. Komponen pajaknya juga cukup banyak. Dalam catatan detikOto setidaknya ada tujuh pajak yang dibebankan saat membeli mobil baru.
7 Pajak saat Membeli Mobil Baru
1. PKB
Pertama ada pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%.
Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan pertama. PKB maksimal di Jakarta sebesar 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahaan tarifnya sebesar dua persen.
2. BBNKB
Kedua, karena berpindah kepemilikan, maka konsumen harus menanggung bea balik nama. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Masih dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.
3. PPnBM
Ketiga ada PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Mobil tergolong barang mewah, makanya dikenai PPnBM. Hampir seluruh jenis mobil dibebankan PPnBM. Pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan listrik yang dibebaskan dari PPnBM.
4. PPN
Komponen pajak keempat berupa Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN. Tarif PPN yang dibebankan terhadap mobil baru sebesar 12 persen. Namun, untuk mobil listrik bertenaga baterai, diberikan insentif berupa PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen. Dengan demikian, PPN mobil listrik hanya 2 persen.
5. Opsen PKB
Kelima ada Opsen PKB. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif opsen PKB ini ditetapkan dalam UU no.1 tahun 2022 yakni sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.
6. Opsen BBNKB
Keenam, ada juga opsen untuk bea balik nama atau BBNKB. Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66% dari pajak terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.
Opsen PKB dan BBNKB ini tidak berlaku di Jakarta. Untuk itu, pembelian mobil di Jakarta tidak disertai dengan opsen PKB dan BBNKB.
7. Biaya STNK, Pelat Nomor, BPKB
Terakhir ada biaya administrasi untuk pengurusan STNK, pelat nomor, hingga BPKB. Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.
SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Pokoknya Jangan Ngebut Pakai Pajero-Fortuner di Tol kalau Mau Panjang Umur!
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi