Kata Toyota soal Arahan Prabowo Beri Kelonggaran TKDN

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 10 Apr 2025 15:42 WIB
Pabrik TMMIN. Foto: TMMIN
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembantunya untuk mengubah aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk industri. Aturan itu diminta dibuat lebih fleksibel agar industri Indonesia lebih kompetitif. Bagaimana tanggapan pabrikan Toyota?

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azzam merespons wacana kelonggaran TKDN. Dia berharap supaya Indonesia tidak hanya menjadi pasar. Apalagi sekarang ditambah isu global terkait kebijakan tarif Trump.

"Yang penting jangan sampai Indonesia hanya jadi pasar bagi produk negara-negara lain. Apalagi dampak (kebijakan tarif tinggi) Trump banyak yang cari negara tujuan ekspor," ujar Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azzam kepada detikOto, Rabu (9/4/2025).

Pemerintah sudah mendorong pabrikan menggunakan pemasok lokal supaya memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Toyota menjadi salah satu pabrikan roda empat yang banyak memproduksi produknya dalam negeri.

Pemenuhan TKDN dinilai akan dapat memicu pertumbuhan industri komponen dalam negeri, sehingga memberikan kesempatan sektor industri kecil dan menengah (IKM) sebagai bagian dari rantai pasok distribusi.

Khusus mobil listrik, pabrikan diminta meningkatkan TKDN sesuai Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Mobil listrik yang sudah diproduksi dalam negeri harus sudah memiliki TKDN 40 persen pada 2026.

Jauh sebelum kemunculan mobil listrik, seperti diketahui deretan mobil merek Jepang yang diproduksi di Indonesia memiliki kandungan lokal hingga 90 persen. Mengambil contoh mobil-mobil yang masuk dalam segmen Low Cost Green Car (LCGC) kebanyakan penggunaan komponen buatan lokal melebihi 80 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid. Tiga jenis mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk tahun anggaran 2025.

Mobil listrik berbasis baterai yang telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Arahan terkait kelonggaran TKDN muncul dalam acara Sarasehan Ekonomi hari ini. Menurut Prabowo, aturan TKDN dibuat demi mempertahankan komponen lokal, namun jika dipaksakan bisa membuat industri Indonesia tidak kompetitif.

"Saya sudah kasih instruksi TKDN, sudah lah niatnya baik nasionalisme, kalau sudah kenal saya lama ya saya itu paling nasionalis, kalau jantung saya dibuka mungkin yang keluar merah putih. Tapi kita harus realistis, kalau TKDN dipaksakan, kita bisa jadi kalah, tidak kompetitif," sebut Prabowo dalam acara yang dihelat di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (8/4).

Prabowo meminta aturan TKDN dibuat lebih fleksibel dan realistis. Harapannya bisa membuka keran industri lebih lancar lagi.

"TKDN fleksibel saja lah diganti dengan insentif, tolong ya para pembantu saya menteri saya, udah lah realistis, TKDN dibikin realistis aja," beber Prabowo.



Simak Video "Video: Gibran Ungkap Alasan 2 Hari Naik Toyota Hiace saat di Blitar"

(riar/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork