BYD buka suara terkait gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Penggunaan nama Denza menjadi perbincangan saat hendak meluncur di Indonesia.
Denza akan melakukan debutnya di Indonesia. Merek mobil listrik premium itu dipastikan bakal melantai di Tanah Air pada 22 Januari 2025.
"Kita tunggu diskusi itu nanti, dua hari lagi (peluncuran Denza)," kata Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia di Autograph TowerThamrin Nine, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor. Hal ini yang juga digugat oleh BYD.
"Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat," tulis petitum dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara itu, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024. Dalam laman DJKI belum terlihat munculnya tanggal perlindungan Denza yang diajukan oleh BYD.
"Intinya ya, pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan menurut kita sudah menjadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya," kata Luther.
BYD lalu terlihat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.
BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa poin petitum yang diminta, antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Saat detikcom mengecek laman DJKI, status merek Denza yang didaftarkan PT WNA kini berstatus (TM) Pengadilan.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP