Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenko Bidang Perekonomian telah mengumumkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar tiga persen untuk mobil hybrid tahun depan. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan produksi lokal.
Kepastian tersebut disampaikan Rustam Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI. Sehingga, kendaraan hibrida yang masih berstatus impor tak bisa menikmati fasilitas tersebut.
"PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM," ujar Rustam Effendi, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (17/12).
Rustam menjelaskan, dasar hukum pemberian diskon PPNBM untuk mobil hybrid di Indonesia telah tertuang dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 74 Tahun 2021.
Diberitakan detikOto sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pemberian diskon PPNBM untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Pengumuman tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
"Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen," kata Sri Mulyani.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga meminta agar para produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya. Dengan begitu, mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid bisa menikmati insentif tersebut.
"Untuk hybrid ini saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," kata Agus.
Simak Video "Lihat Langsung Suzuki Fronx: Gaya ala SUV Coupe, Sudah Hybrid!"
(sfn/rgr)