Sah! Mobil Hybrid Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah, Segini Besarnya

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 16 Des 2024 12:42 WIB
Mobil hybrid. Foto: Istimewa
Jakarta -

Mobil hybrid akhirnya mendapat insentif. Insentif yang diberikan berupa PPnBM ditanggung pemerintah sebesar tiga persen.

Pemerintah akhirnya memberikan suntikan insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Bila sebelumnya hanya mobil listrik yang mendapat insentif, kini mobil hybrid pun mendapat stimulus dari pemerintah. Mobil yang mengusung mesin konvensional dengan baterai itu, mendapat insentif berupa PPnBM-DTP sebesar tiga persen.

"Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga meminta agar para produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya. Dengan begitu, mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid bisa menikmati insentif tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda empat emisi karbon rendah pasal 6, dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.

Selanjutnya, mengacu pada kriteria tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen dengan dasar pengenaan pajak yang berbeda mulai dari 40 persen hingga 55 1/3 persen dari harga jual. Setelah dihitung, pajak mobil hybrid itu sekitar 6-8 persen. Dengan ditanggung pemerintah tiga persen, maka tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 3-5 persenan.

"Untuk hybrid ini saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," terang Agus dalam kesempatan yang sama.

Penerapan PPnBM-DTP sebelumnya sempat diberlakukan pemerintah pada saat pandemi Covid-19. Kala itu, PPnBM-DTP yang diterapkan hingga 100 persen untuk mobil yang memenuhi kriteria. Adapun dengan penerapan PPnBM-DTP itu, harga mobil di Indonesia jadi ikut turun. Besar kemungkinan harga mobil hybrid di Indonesia juga jadi turun karena sebagian PPnBM-nya dibayar pemerintah.



Simak Video "Lihat Langsung Suzuki Fronx: Gaya ala SUV Coupe, Sudah Hybrid!"

(dry/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork