Jangan Kaget! Pajak Mobil Listrik Mercedes-Benz EQB Nggak Sampai Rp 150 Ribu

Jangan Kaget! Pajak Mobil Listrik Mercedes-Benz EQB Nggak Sampai Rp 150 Ribu

Hafizh Gemilang - detikOto
Minggu, 15 Sep 2024 09:06 WIB
Mercedes-Benz EQB
Kehadiran insentif dari pemerintah, membuat mobil listrik Mercedes-Benz EQB tak dikenakanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan hanya perlu membayar SWDKLLJ (20detik)
Jakarta -

Mercedes-Benz punya lini SUV 7-seater bernama EQB. Mobil listrik yang pas untuk dipakai bersama keluarga ini dibanderol dengan harga Rp 1,655 miliar.

Namun jangan kaget ketika mendengar biaya pajak tahunannya. Kehadiran insentif dari pemerintah membuat mobil listrik asal Jerman ini tak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan hanya perlu membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan per tahun.

Saat detikcom mengetes Mercedes-Benz EQB 250 Progressive Line, kami melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil listrik ini. Dari situ, terlihat bahwa mobil ini tidak dikenakan biaya PKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas pemilik mobil listrik Mercedes-Benz EQB 250 hanya perlu membayar sebesar Rp 143.000 tiap tahunnya untuk biaya SWDKLLJ.

Namun bagi pembeli mobil baru, ada biaya administrasi yang perlu dibayar yakni administrasi STNK yang umumnya Rp 200.000 dan administrasi TNKB Rp 100.000.

ADVERTISEMENT

Biaya pajak tahunan yang sangat terjangkau pada mobil listrik ini diatur sejak berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB

2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Insentif nol persen PKB ini lantas membuat pemilik mobil listrik mendapat 'diskon' pajak tahunan yang sangat signifikan. Sebab, PKB pada kendaraan non listrik, besarnya bisa 2% untuk kendaraan kepemilikan pertama.

Jika diilustrasikan Mercedes-Benz EQB 250 terkena PKB, mungkin pajak PKB-nya bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun.

Perlu diketahui, Mercedes-Benz EQB 250 saat ini jadi satu-satunya mobil listrik SUV 7-seater dari segmen premium. Merek kompetitornya seperti BMW, Volvo, Volkswagen, ataupun Audi, belum bermain di segmen ini.




(mhg/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads