Identitas asli Mitsubishi Pajero Sport yang viral dikejar polisi di tol terungkap. Begini informasi soal Pajero itu dikutip laman Samsat Jakarta.
Pemilik sekaligus pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang dikejar polisi gegara tak mau berhenti saat diperiksa, akhirnya dijemput pihak kepolisian. Saat kejadian, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Pajero itu diminta menyetop kendaraannya oleh polisi.
Alasannya, Pajero Sport berkelir hitam itu menggunakan pelat B 11 VAN yang merupakan pelat nomor palsu. Tapi bukannya berhenti, pengemudi Pajero itu malah langsung tancap gas. Belum habis sampai di situ, aksi tersebut diviralkan oleh pemilik akun TikTok walangsungsang yang mempertanyakan kapasitas polisi mengejar Pajero Sport saat berada di tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian kemudian meminta pemilik Pajero Sport untuk melakukan klarifikasi. Namun pengendara dan pemilik tak kunjung datang. Hingga akhirnya, polisi menjemput pengendara sekaligus pemilik Pajero Sport untuk melakukan klarifikasi.
"Dalam keterangannya, pengemudi Pajero, Jon Heri (43 tahun) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan polisi, karena atas perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil. Sementara itu pemilik Pajero (Andi 44 Tahun) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai," demikian keterangan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Identitas Asli Pajero Sport yang Menggunakan Pelat Palsu B 11 VAN
Diketahui, mobil itu aslinya menggunakan pelat nomor B 2716 BJF. Ditelusuri detikOto dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pajero Sport itu terdaftar atas nama PT Sriwijaya Trans Logista. SUV bongsor berlogo tiga berlian itu merupakan kendaraan kepemilikan pertama untuk lansiran tahun 2023.
Untuk tipenya, Pajero Sport 2.4 Dakar 4x2 berbahan bakar solar dengan kapasitas mesin 2.442 cc. Masa berlaku STNK-nya masih sampai 5 Oktober 2028. Mobil ditaksir memiliki nilai jual Rp 438 juta. Sementara total pajaknya Rp 9.341.000. Status kendaraan tertulis 'Masa Pajak Masih Berlaku'.
Adapun diketahui tujuan menggunakan pelat palsu adalah merupakan keinginan pengendara Pajero Sport yang bernama Ivan sejak kecil. Kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara itu untuk pelanggaran pemalsuan TNKB, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrim.
"Saya Ivan, dalam hal ini saya meminta maaf ya atas nopol yang tidak sesuai kendaraan bermotor dan saya menyesali tindakan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi. Ya mungkin tujuannya itu karena saya juga dari kecil emang cita-cita pengen punya mobil seperti itu, nomor polisi seperti itu. Tidak ada maksud lain ya," aku Ivan.
(dry/lua)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?