Pajero Sport berpelat B 11 VAN ogah diberhentikan polisi untuk diperiksa di jalan. Begini etika saat diberhentikan polisi di jalan.
Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya mengklarifikasi aksi mengejar mobil di tol. Disebutkan bahwa pengejaran itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mobil Pajero Sport yang disebut menggunakan pelat nomor palsu B 11 VAN. Pelat nomor itu seharusnya tersemat pada mobil BMW.
"Mohon izin komandan kami ingin memeriksa kendaraan yang platnya tidak sesuai tapi yang bersangkutan tidak mau berhenti platnya B 11 VAN kendaraan untuk BMW tapi yang bersangkutan saat diberhentikan tidak mau Komandan tidak koperatif," ungkap petugas dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video klarifikasi tersebut juga menuliskan himbauan bagi pengendara Pajero Sport tersebut untuk segera mengklarifikasi dengan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Agar 1 x 24 jam pemilik mobil untuk dapat mengklarifikasikan video tersebut di subdit Gakkum ditlantas Polda Metrojaya" demikian imbau TMC Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, polisi memang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan. Diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 265, pemeriksaan di jalan yang dilakukan polisi itu meliputi pemeriksaan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, dan/atau izin penyelenggaraan angkutan.
Selanjutnya pada pasal 263 ditegaskan, saat hendak melakukan pemeriksaan itu, polisi memiliki wewenang untuk menghentikan kendaraan.
"Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas kepolisian negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. menghentikan kendaraan bermotor
b. meminta keterangan kepada pengemudi, dan/atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab," demikian penjelasan pasal 265 ayat 3.
Etika Diberhentikan Polisi di Jalan
Saat diberhentikan polisi di jalan, sejatinya pengendara tak perlu takut. Apalagi kalau memang tidak bersalah, pengendara tak perlu agresif. Mengutip laman Satlantas Polres Kebumen, saat diberhentikan polisi di jalan, berikut langkah-langkah yang dilakukan.
1. Menepikan kendaraan
2. Siapkan surat-surat (SIM dan STNK)
3. Kenali nama dan pangkat Polantas.
4. Tanyakan kesalahan, pasal yang dilanggar, dan besar denda. Kamu juga bisa melihat tabel pelanggaran.
5. Bila merasa tuduhan itu tidak benar, ajukan keberatan dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terima surat tilang itu sebagai panggilan sidang. Tak lupa tanyakan jadwal sidang dan ingat-ingat kronologi saat diberhentikan karena kamu bakal adu argumentasi di depan hakim.
6. Bila tuduhan itu terbukti, dan kamu dinyatakan melanggar maka harus membayar denda.
7. Kalau tidak sesuai prosedur, kamu bisa melaporkan oknum tersebut
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?