Tak Mau Klarifikasi, Pengemudi Pajero Pelat Palsu Viral Dijemput Polisi

Tak Mau Klarifikasi, Pengemudi Pajero Pelat Palsu Viral Dijemput Polisi

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 02 Jun 2024 08:05 WIB
Video viral di medsos menarasikan kesalahan penindakan polisi di jalan tol. Video tersebut diduga direkam oleh penumpang dalam mobil Pajero. (IG @TMCPoldaMetro)
Foto: Video viral di medsos menarasikan 'kesalahan penindakan polisi di jalan tol'. Video tersebut diduga direkam oleh penumpang dalam mobil Pajero. (IG @TMCPoldaMetro)
Jakarta -

Polisi akhirnya menjemput pengemudi dan pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral gegara memakai pelat nomor palsu dan tidak mau diberhentikan petugas kepolisian di jalan tol. Kedua pelaku bakal dikenakan sanksi tilang, serta ada juga pelanggaran pemalsuan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).

Seperti diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro, viral di media sosial unggahan video warganet yang menarasikan kesalahan penindakan polisi di jalan tol. Padahal polisi mengejar kendaraan tersebut karena menggunakan pelat nomor palsu.

Usai video tersebut viral di media sosial, polisi meminta klarifikasi 1x24 jam kepada para pelanggar terkait. Namun usai batas waktu yang ditentukan, pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Mitsubishi Pajero Sport tersebut tak kunjung datang melakukan klarifikasi, dan dengan terpaksa polisi melakukan penjemputan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usai dilakukan penjemputan, Jumat, 31 Mei 2024 siang WIB. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan pengemudi Pajero dengan pelat palsu tersebut," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

"Dalam keterangannya, pengemudi Pajero, Jon Heri (43 tahun) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan polisi, karena atas perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil. Sementara itu pemilik Pajero (Andi 44 Tahun) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara itu untuk pelanggaran pemalsuan TNKB, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrim. Diketahui, pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor palsu B 11 VAN, padahal pelat nomor aslinya adalah B 2716 BJF.

"Sementara itu, Supendi, pemilik akun Tiktok Walangsungsang yang juga perekam dan peng-upload video hoak tersebut menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian. Dalam keterangannya, Supendi mengakui semua perbuatannya," jelas akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Meski telah melakukan permintaan maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE. Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrim Polda Metro Jaya Untuk pemeriksaan lebih lanjut.

[Gambas:Instagram]






(lua/riar)

Hide Ads