Heboh Pajero Dikejar Polisi Mau Diperiksa di Jalan Tol, Emang Boleh?

Heboh Pajero Dikejar Polisi Mau Diperiksa di Jalan Tol, Emang Boleh?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 29 Mei 2024 16:00 WIB
Jakarta -

Heboh di media sosial aksi Pajero dikejar polisi karena menggunakan pelat nomor palsu dan enggan disetop. Bolehkah polisi menindak pelanggar di jalan tol?

Viral di media sosial seorang pengguna jalan merekam mobil polisi lalu lintas yang disebut tengah mengejar mobilnya. Dalam video itu terdengar suara pria yang diduga perekam, mengatakan 'polisi nyetop gini maksudnya apa, gak jelas'. Akun TMC Polda Metro Jaya merespons unggahan tersebut.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, TMC Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi saat pihaknya tengah mengejar pengemudi Pajero Sport yang terindikasi menggunakan pelat nomor palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



Pajero Sport tersebut ternyata menggunakan pelat nomor palsu, B 11 VAN. Seharusnya, pelatnomor tersebut digunakan untuk mobil BMW. Dalam video tersebut juga terdengar anggota yang melaporkan bahwa Pajero Sport tersebut menggunakan pelat palsu, dan tidak mau diberhentikan.

"Mohon izin komandan kami ingin memeriksa kendaraan yang pelatnya tidak sesuai tapi yang bersangkutan tidak mau berhenti platnya B 11 VAN kendaraan untuk BMW tapi yang bersangkutan saat diberhentikan tidak mau Komandan tidak koperatif," ungkap petugas dalam video tersebut.

Dalam video klarifikasi tersebut juga dituliskan imbauan bagi pengendara Pajero Sport tersebut untuk segera mengklarifikasi dengan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Agar 1 x 24 jam pemilik mobil untuk dapat mengklarifikasikan video tersebut di subdit Gakkum ditlantas Polda Metrojaya" demikian imbau TMC Polda Metro Jaya.

Aturan Pemeriksaan Kendaraan di Jalan

Untuk diketahui, Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Ditlantas Polda Metro Jaya juga melaksanakan penegakan hukum di wilayah Polda Metro Jaya baik di tol maupun jalan arteri. Adapun mengacu pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 265, pemeriksaan kendaraan di jalan memang bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan yang dimaksud meliputi pemeriksaan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, dan/atau izin penyelenggaraan angkutan.

Dijelaskan pada pasal 265 ayat 2, pemeriksaan itu bisa dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya, untuk melakukan pemeriksaan itu, polisi memang berwenang untuk memberhentikan kendaraan bermotor.

"Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas kepolisian negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. menghentikan kendaraan bermotor
b. meminta keterangan kepada pengemudi, dan/atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab," demikian penjelasan pasal 265 ayat 3.

(dry/rgr)

Hide Ads