Kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi, setidaknya asuransi third party liability (TPL). Jika dibandingkan, bagaimana dengan negara tetangga?
Wakil Ketua Bidang Teknik 3Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Wayan Pariama menjelaskan asuransi TPL sebenarnya sudah disediakan oleh perusahaan asuransi. Namun sifatnya masih perluasan dan tergabung dalam produk asuransi kendaraan all-risk.
"Nanti, di PP tersebut akan diatur (asuransi TPL untuk kecelakaan) kendaraan dan asuransi crowd event sebagai asuransi wajib," ujar Wayan dilansir Antara.
Asuransi TPL dapat memberikan manfaat berupa perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal.
Baca juga: Mobil-Motor Bakal Wajib Punya Asuransi |
Pertama, adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kita. Misalnya, mobil kita terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kita sebagai pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Di negara tetangga, asuransi TPL juga wajib dimiliki kendaraan bermotor. Contohnya di Singapura, dikutip One Motoring, semua kendaraan di Singapura harus memiliki perlindungan asuransi kendaraan bermotor. Kendaraan di sana harus diasuransikan selama seluruh periode perpanjangan pajak jalan raya sebelum pajak jalan raya dapat diperpanjang.
Asuransi tersebut setidaknya harus menanggung tanggung jawab pihak ketiga (TPL) atas kematian dan cedera. Hal ini penting agar korban kecelakaan lalu lintas dapat terlindungi asuransi.
Malaysia juga mewajibkan hal yang sama. Dikutip situs BJAK, asuransi mobil di Malaysia diwajibkan berdasarkan Undang-undang Transportasi Jalan tahun 1987. Paling tidak, asuransi itu mencakup jaminan cedera atau kematian pihak ketiga.
Sedangkan di Thailand ada kebijakan wajib asuransi CTPL (Compulsory Third Party Liabilities/kewajiban asuransi tanggung jawab pihak ketiga). Dikutip situs AA Insurance, CTPL di Thailand hanya menanggung cedera tubuh dan kematian, sementara kerusakan properti tidak ditanggung.
Simak Video "Kata Menperin soal Wacana Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025"
(rgr/dry)