Segini Harga Lexus LM, Mobil Mewah yang Pakai Pelat ZZH dan Pasang Strobo Pula

Segini Harga Lexus LM, Mobil Mewah yang Pakai Pelat ZZH dan Pasang Strobo Pula

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 12 Feb 2024 13:08 WIB
Polisi Copot Strobo dan Pelat ZZH di Lexus LM
Polisi Copot Strobo dan Pelat ZZH di Lexus LM. Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Akun media sosial TMC Polda Metro Jaya kembali mengunggah video pencopotan strobo dan pelat nomor ZZH di mobil mewah Lexus LM350. Mobil seharga miliaran rupiah itu menggunakan pelat nomor khusus dengan kode ZZH.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, kendaraan pribadi tidak bisa menggunakan pelat nomor ZZ. Menurutnya, pelat nomor ZZ hanya digunakan untuk kendaraan dinas. Yusri menyebut, mobil mewah seharga miliaran rupiah yang menggunakan pelat nomor ZZ patut dicurigai.

"Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena (pelat ZZ) hanya untuk kendaraan dinas," kata Yusri dikuitp situs resmi Humas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, mobil mewah Lexus LM350 dalam video terbaru TMC Polda Metro Jaya justru menggunakan pelat nomor ZZH. Lexus LM350 ini tergolong sebagai mobil mewah, bahkan lebih mewah dari Toyota Alphard. Harganya lebih dari Rp 2 miliar.

Dari grille-nya, tampaknya ini adalah Lexus LM350 yang sudah meluncur di Indonesia sejak 2020 lalu. Saat itu, Lexus LM350 dijual dengan harga Rp 2.423.000.000 untuk versi 7-seater dan Rp 3.063.000.000 untuk versi 4-seater.

ADVERTISEMENT

Untuk pasar Indonesia, Lexus LM 350 dibekali mesin 3.500 cc V6 yang bisa memuntahkan tenaga 297 hp dengan transmisi otomatis Direct Shift 8-AT.

Secara dimensi mobil ini memiliki ukuran yang mirip dengan Toyota Alphard karena dibagun dari basis yang sama, yakni panjang 5.040 mm, lebar 1.850 mm, tinggi 1.895 mm, dan wheelbase 3.000 mm.

Dari segi eksterior, hal yang membuat perbedaan dengan Alphard ialah sprindle grille LM 350 teradopsi dari LX 500.

Selain itu, strobo pada mobil Lexus LM350 pelat ZZH ini juga dicabut. Sebab, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.




(rgr/din)

Hide Ads