Bikin Kapok, Parkir di Luar Garasi Depan Rumah Didenda Segini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 25 Okt 2023 07:01 WIB
Ilustrasi mobil parkir di jalan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Masalah parkir sembarangan ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Malaysia pun masalah serupa terjadi, di mana kendaraan diparkir di luar pagar di depan rumah. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah Malaysia memberikan ancaman sanksi tegas.

Pemerintah Kota Pasir Gudang akan memberlakukan larangan parkir sembarangan di depan rumah mulai Januari 2024. Wali Kota Pasir Gudang Datuk Asman Shah Abd Rahman mengatakan anggota dewan menyetujui dan menerima penerapan kebijakan tersebut.

"Mulai saat ini hingga tanggal 31 Desember adalah masa untuk memberikan kesadaran dan edukasi kepada semua pihak dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terlibat," ujarnya seperti dikutip dari media lokal Berita Harian.

Pihak Pemerintah Kota Pasir Gudang sudah menerbitkan pemberitahuan mengenai larangan parkir kendaraan di depan rumah yang berada di luar pagar. Sebab, parkir sembarangan seperti itu dapat mengganggu lalu lintas di tempat umum.

Asman mengatakan penindakan akan dilakukan secara bertahap. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda. Kebijakan ini diterapkan agar menjaga kerukunan masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pasir Gudang tidak akan langsung menetapkan denda. Pelanggar akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Kami akan melakukan penyelidikan dengan menemui pelapor dan pemilik mobil. Pemberitahuan akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang memblokir jalur tersebut dan jangka waktu hingga 21 hari bagi pemilik mobil untuk mengambil tindakan perbaikan," katanya.

Jika pelanggaran masih dilakukan, Pemerintah Kota Pasir Gudang akan mengeluarkan denda sebesar 100 ringgit (Rp 300 ribuan) hingga maksimal 2.000 ringgit (Rp 6 jutaan) untuk pelanggaran berulang.

Dilaporkan, dari awal tahun hingga bulan lalu Pemerintah Kota Pasir Gudang menerima 349 pengaduan terkait kendaraan yang parkir di depan rumah. Kendaraan tersebut menghalangi jalan.

Bagaimana dengan Indonesia? Di sini, khususnya di DKI Jakarta, sebenarnya sudah ada aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai garasi. Hal itu diatur dalam Pasal 140 Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pada ayat 2, pemilik kendaraan bahkan dilarang keras memarkirkan mobil/motor di jalanan umum. Berikut isi dari Perdanya:

  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  • Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
  • Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Namun, peraturan tersebut tampaknya belum ditegakkan secara tegas. Nyatanya, masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan di depan rumah bahkan sampai menghalangi jalan. Ada pula yang sampai membuat atap di badan jalan di depan rumahnya agar mobil yang diparkir di luar tersebut lebih teduh.



Simak Video "Heboh Wanita Malah 'Ngegas' saat Ditegur Parkir di Depan Toko Orang"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork