Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Aturan di Indonesia, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis walaupun cuma sehari, maka pemilik SIM harus bikin baru.
Aturan itu kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga bernama Jangkung Sido Sentosa dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang yang digelar hari Senin lalu, Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/9/2026). Pemohon dalam petitumnya ingin surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sepanjang belum melampaui masa tenggang selama satu tahun.
"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonannya, Jangkung mengatakan aturan SIM mati harus bikin baru memberatkan warga pencari nafkah harian. Sebab, mereka harus meliburkan diri hanya untuk mengurus SIM dan tak dapat penghasilan selama satu hari tersebut.
"Bagi sebagian besar warga negara yang bekerja di sektor informal dan pencari nafkah harian seperti pengemudi ojek dalam jaringan (driver online), pedagang keliling, pengemudi angkutan umum/sopir, pekerja borongan, hingga guru honorer yang harus bermobilitas tinggi lintas wilayah, SIM bukan sekadar dokumen administratif berkendara, melainkan lisensi legalitas profesi dan modal dasar ekonomi untuk menjalankan penghidupan sehari-hari (daily subsistence). Tanpa kepemilikan SIM yang sah, kelompok pekerja tersebut secara seketika kehilangan dasar hukum untuk mengoperasikan sarana transportasi yang menjadi satu-satunya tumpuan nafkah bagi diri dan keluarganya," katanya.
"Kebijakan administratif yang menghanguskan SIM secara serta-merta tanpa memberikan ruang masa tenggang (grace period) telah mendatangkan kerugian berlapis bagi warga negara. Ketika masa berlaku SIM habis dan langsung dihanguskan menjadi prosedur penerbitan baru, para pekerja harian, pengemudi, hingga guru honorer dipaksa untuk meninggalkan pekerjaan dan kehilangan hari kerja (opportunity cost), demi mengikuti proses birokrasi pengulangan ujian yang rumit dan memakan biaya tambahan. Bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap, kehilangan satu hari bekerja berarti hilangnya hak dasar atas pemenuhan kebutuhan hidup, yang secara nyata semakin memperpuruk kondisi ekonomi mereka," sambungnya.
Saksikan Live DetikSore :
(rgr/dry)










































