Nissan Recall Dua Mobil Ini di Indonesia, Coba Cek! Ada Punya Kamu?

Nissan Recall Dua Mobil Ini di Indonesia, Coba Cek! Ada Punya Kamu?

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 06 Sep 2023 12:39 WIB
Nissan Leaf di Pameran JAW 2023
Nissan Leaf Foto: Rafly Adli Krisdianto/detikOto
Jakarta -

Nissan melakukan program recall terbaru untuk kedua model elektrifikasinya, yakni Kicks e-Power dan Leaf. Kedua mobil itu bakal dicek terkait penggantian selang (hose) blow by dan reprogramming vehicle control module (VCM).

Dalam website dan akun instagram resmi Nissan Indonesia diumumkan pergantian komponen selang blow by dan reprogramming VCM untuk model Nissan Kicks e-Power. Waktu pengerjaan sekitar 45 menit.

Model kedua yang kena kampanye recall ialah mobil listrik murni Nissan Leaf. Mobil itu perlu dicek terkait reprogramming VCM. Untuk durasi pengerjaan mencapai 30 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Review Nissan Kicks E-PowerReview Nissan Kicks E-Power Foto: Rizki Pratama

Nissan Kicks e-Power yang terdampak ialah tahun produksi 3 November 2020 hingga 7 Januari 2021. Sementara itu, Nissan Leaf yang perlu dicek produksi 6 November 2019 hingga 6 Desember 2022.

"Penggantian selang Blow by dan Reprogramming VCM dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan performa akselerasi kendaraan Anda," bunyi pernyataan resmi Nissan.

ADVERTISEMENT
Nissan di GIIAS 2022 memperlihatkan All-New Nissan LEAF, Nissan Kicks e-Power dan Nissan New Terra VL 2.5 (4x4).Nisan Leaf Foto: M Luthfi Andika/detikOto

Perawatan dan pergantian komponen yang terdampak itu tidak dikenakan biaya alias gratis di bengkel resmi Nissan. Pemilik mobil Nissan yang terdampak bisa melakukan booking service terlebih dahulu melalui layanan Nissan Online Assistance di 1500023.

Pemilik bisa mengecek status kendaraan melalui laman nissan.co.id/owners/recall, tinggal masukkan nomor rangka atau vehicles identification number (VIN) untuk mengecek status informasi kendaraan.

Recall atau penarikan kembali kendaraan yang terindikasi bermasalah dan sudah beredar di pasaran merupakan bentuk tanggung jawab produsen otomotif.

Indonesia sudah punya payung hukum soal aturan recall kendaraan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 79 tertulis, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, jika terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor harus dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 8 PM 53/2019 disebutkan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan penarikan kembali.

Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor dapat disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan/atau media elektronik.




(riar/rgr)

Hide Ads