Sertifikat Sekolah Mengemudi Bakal Berlaku untuk Pemohon SIM C?

Sertifikat Sekolah Mengemudi Bakal Berlaku untuk Pemohon SIM C?

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 23 Jun 2023 07:18 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Polisi bakal mewajibkan sertifikat mengemudi untuk pengajuan SIM A. Foto: Rachman Haryanto/detikOto
Jakarta -

Polisi berencana mewajibkan sertifikat mengemudi untuk setiap pengajuan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kebijakan tersebut masih terus dikaji dan baru akan berlaku untuk permohonan SIM mobil atau SIM A.

"Belum dilaksanakan, karena kami masih mengkaji terus. Sekolah ini harus terakreditasi, karena akan dibuat aturan turunan lagi," jelas Dirregident Korlantas Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Yusri menambahkan, sertifikat sekolah mengemudi ini nantinya baru berlaku untuk pembuatan SIM pengendara roda empat. Sementara untuk pemohon SIM roda dua tidak termasuk di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pakai untuk roda empat, sementara ini roda empat ke atas. Kita prioritaskan roda empat dulu," tambah Yusri.

Yusri juga mengatakan sertifikat mengemudi itu harus dikeluarkan oleh sekolah-sekolah mengemudi yang memang memiliki akreditasi dari lembaga pemerintahan resmi.

ADVERTISEMENT

"Juga ada badan hukum, instruktur harus terakreditasi, bukan berarti saya mengemudi bikin sekolah mengemudi saya jadi instruktur. Jadi kalau ditanya kapan, (jawabannya) belum (diterapkan bikin SIM harus sertakan sertifikat sekolah mengemudi), kalau sudah ada aturannya kita sosialisasikan ke masyarakat," tambah dia.

Sebagai informasi, kewajiban menyertakan sertifikat itu kabarnya akan diberlakukan dengan turunnya Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023. Dalam aturan baru soal SIM itu juga dijelaskan bahwa mereka yang belajar nyetir sendiri juga harus menyertakan sekolah sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi, rinciannya sebagai berikut:

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;




(lua/dry)

Hide Ads