Salah satu syarat baru dalam bikin SIM adalah menyertakan sertifikat sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi. Kapan kewajiban menyertakan sertifikat ini berlaku?
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mereka yang mau membuat SIM baru. Untuk syarat administrasi, pemohon SIM diminta untuk melampirkan identitas diri hingga sertifikat sekolah mengemudi.
Khusus sertifikat sekolah mengemudi belakangan tengah hangat diperbincangkan. Sejatinya menyertakan sekolah sertifikat mengemudi sudah tercantum dalam sejumlah aturan polisi tentang SIM dan itu sudah lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kewajiban menyertakan sertifikat itu kabarnya akan diberlakukan dengan turunnya Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023. Dalam aturan baru soal SIM itu juga dijelaskan bahwa mereka yang belajar nyetir sendiri juga harus menyertakan sekolah sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi, rinciannya sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
Lalu kalau sudah tercantum di aturan, kapan aturan bikin SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi mulai diberlakukan? Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kewajiban menyertakan sertifikat sekolah mengemudi masih dikaji. Dengan demikian, bagi yang ingin membuat SIM, belum diharuskan menyertakan sertifikat sekolah mengemudi itu.
"Belum dilaksanakan, karena kami masih mengkaji terus. Sekolah ini harus terakreditasi, karena akan dibuat aturan turunan lagi," kata Yusri dalam konferensi pers seperti ditayangkan akun Facebook Divisi Humas Polri, Kamis (22/6/2023).
Menurut Yusri, nantinya lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat sekolah mengemudi yang memang memiliki akreditasi dari lembaga pemerintahan resmi.
"Dan juga ada badan hukum, instruktur harus terakreditasi, bukan berarti saya mengemudi bikin sekolah mengemudi saya jadi instruktur. Jadi kalau ditanya kapan, (jawabannya) belum (diterapkan bikin SIM harus sertakan sertifikat sekolah mengemudi), kalau sudah ada aturannya kita sosialisasikan ke masyarakat," tambah Yusri.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP