Bayar Pajak Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Bikin Senyum Sendiri, Cuma Rp 100 Ribuan

Bayar Pajak Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Bikin Senyum Sendiri, Cuma Rp 100 Ribuan

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 05 Jun 2023 13:42 WIB
Hyundai IONIQ 6 di pameran JAW 2023
Hyundai Ioniq 5 Foto: Rafly Adli Krisdianto/detikOto
Jakarta -

Punya mobil listrik di Indonesia kini full senyum. Sebab pajak tahunan yang harus dibayarkan bisa lebih murah.

Salah satunya akun facebook dengan nama Aloysius Adrian, dia baru memperpanjang pajak tahunan Hyundai Ioniq 5. Biaya yang dikeluarkan bikin senyum gara-gara cuma membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

"Udah setahun pake i5 (Hyundai Ioniq 5-Red). Bayar perpanjangan STNK 1 tahun kena total biaya bikin senyum sendiri. Staf yang melayani di outlet Samsat tadi juga berkomentar, "Wah ringan ya, Pak."," tulis Aloysius atas izin yang bersangkutan untuk dimuat di detikcom, Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan mobil listriknya masuk wilayah Samsat Bandung, Jawa Barat. Di dalam kolom jumlah pajak yang dibayarkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol rupiah. Namun dipastikan lebih murah dibanding tahun sebelumnya yang dibayarkan sesuai harga on the road mobil.

"Sebelumnya sih saya ikut pajak on the road saja, udah include dalam pembayaran pelunasan. Ga inget berapa detilnya. Sekitar Rp 1,1 juta," jelas dia.

ADVERTISEMENT
Pajak mobil listrik Ioniq 5Pajak mobil listrik Ioniq 5 Foto: Dok. Facebook Aloysius Adrian

Pemerintah memberikan insentif lebih luas untuk kendaraan listrik. Pembelian mobil dan pajak tahunan mobil dan motor listrik berbasis baterai lebih murah ketimbang kendaraan bensin.

Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan PKB lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 11 Mei 2023.

Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Sebelumnya kendaraan listrik masih bayar tarif PKB dan BBNKB

Aturan terbaru ini mencabut Permendagri Nomor 82 tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Sebelumnya mobil listrik dikenakan tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen dari dasar pengenaan.

Jadi, misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000.

Tapi kini jika menggunakan aturan Permendagri terbaru maka pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB lagi lantaran PKB dibayarkan hanya 0 persen dari dasar pengenaan PKB.




(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads