Anggota DPR RI saat ini sudah banyak yang menggunakan pelat nomor khusus di kendaraannya. Pelat nomor khusus anggota DPR ini hanya untuk keperluan kedinasan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
Adang mengatakan, pelat nomor khusus ini lebih meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPR RI dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas konstitusionalnya. Pelat nomor ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan di lokasi tertentu, maka melalui pelat nomor khusus akan mudah diidentifikasi. Pelanggaran itu kemudian bisa dilaporkan kepada MKD DPR RI untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penerapan sanksi etiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adang juga mengatakan, tak ingin pelat khusus dipakai untuk gagah-gagahan di jalan. Menurutnya, anggota DPR harus mampu menjaga marwah.
"Karena apa pun juga, hal-hal yang seperti itu jangan hanya untuk kepentingan gagah-gagahan, tapi juga bagian daripada bagaimana masyarakat bisa mengontrol anggota DPR atau DPRD apabila nanti mendapatkan nopol (nomor polisi) khusus, untuk tidak sembarangan mempergunakan nopol tersebut di tempat-tempat tidak wajar," ucap dia dikutip detikNews.
Penggunaan pelat nomor khusus ini hanya digunakan untuk anggota DPR yang bersangkutan. Dalam aturannya pelat nomor khusus ini ditujukan untuk anggota DPR RI sehingga tidak diperbolehkan digunakan oleh pihak lain, termasuk oleh keluarga.
"Yang pasti tidak boleh dong. Namanya nopol khusus, jadi untuk anggota yang memang sedang melakukan tugasnya atau dinas sebagai anggota DPR," ucapnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!