Catat! Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi, Dilarang Parkir Pinggir Jalan

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 05 Apr 2023 07:53 WIB
Foto: Video warga cekcok karena mobil terparkir di jalan umum viral di medsos. Keributan itu terjadi karena warga kesulitan lewat karena jalan dipakai parkiran mobil. (IG @kel.jelambarbaru)
Jakarta -

Pemilik mobil di Jakarta diwajibkan punya garasi. Pemilik kendaraan juga dilarang memarkirkan mobil di ruang jalan.

Mungkin belum semua pemilik kendaraan di Ibu Kota Jakarta menyadari bahwa saat membeli mobil diwajibkan memiliki garasi.

Kewajiban tersebut bahkan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 140. Dalam pasal itu, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Namun pada kenyataannya, bila diperhatikan masih banyak warga yang belum memahami aturan itu. Beberapa di antaranya masih abai untuk memarkirkan mobil jalan umum yang bukan peruntukannya. Padahal jelas disebutkan dalam pasal 140 ayat 2, pemilik kendaraan dilarang menyimpang di ruang milik jalan.

Terbaru, ada warga yang abai memarkirkan mobil di jalan umum dan menimbulkan cekcok. Dalam video yang beredar di sosial media, tampak pria pengendara mobil meminta seorang wanita memindahkan mobilnya. Pria itu terhalang dengan keberadaan mobil sang wanita yang terparkir di jalan umum dan tidak bisa melintas karena jalan menyempit.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muraham Wibisono mengatakan saat itu ada pria yang hendak pulang tapi terhalang mobil warga lain yang parkir di jalanan umum. Adanya mobil parkir di jalan umum itu membuat akses warga menyempit.

"Karena memang kondisi jalan yang kecil sehingga, apabila ada kendaraan roda empat yang parkir, akan mengganggu jalan tersebut," kata Wibisono dikutip detikNews.

Pria dan wanita yang terlibat cekcok itu kini sudah dimediasi dan berakhir damai. Pihak kepolisian pun kata Wibisono sudah berkoordinasi dengan kecamatan setempat dan Dinas Perhubungan terkait parkir liar di sana. Nantinya, lanjut Wibisono, pihak kepolisian atau Dishub akan menindak jika kedapatan ada yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.

Di luar itu perlu diketahui, bagi warga yang melanggar Perda soal beli mobil wajib garasi itu akan diberikan sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 246.

Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau sanksi administratif lainnya. Namun tidak dijelaskan mendetail soal besaran denda administratif yang dikenakan ke pelanggar.



Simak Video "Video: Klarifikasi Arafah Rianti soal Dilabrak Tetangga Gegara Parkir Mobil"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork