Tak Dapat Subsidi Mobil Listrik, Ini Tanggapan MG Indonesia

Tak Dapat Subsidi Mobil Listrik, Ini Tanggapan MG Indonesia

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 31 Mar 2023 14:18 WIB
MG 4 EV
MG 4 EV. Foto: Luthfi Anshori/detikcom
Jakarta -

Pemerintah bakal memberikan bantuan atau 'subsidi' untuk pembelian mobil listrik baru yang rencananya detailnya bakal diumumkan pada 1 April 2023. MG Motor Indonesia menjadi salah satu merek yang tidak mendapatkan manfaat kebijakan itu. Apa tanggapannya?

MG Motor Indonesia saat ini memiliki model listrik MG 4 EV yang sudah dijual secara resmi. Namun model tersebut masih diimpor secara utuh (CBU), sehingga belum memenuhi syarat untuk menerima subsidi dari pemerintah.

Menurut PR & Marketing Director MG Motors Indonesia, Arief Syarifudin, adanya subsidi dari pemerintah untuk kendaraan elektrifikasi akan berdampak positif. Tak hanya bagi merek-merek yang menerima, tapi untuk merek-merek mobil listrik lainnya yang belum bisa menerima subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah dengar soal insentif yang diberikan pemerintah yang hanya didapat oleh beberapa merek APM saja, bahkan hanya dua. (Dan bagi kami) itu adalah suatu hal yang juga melecut kita untuk bisa terus bergerak maju, memberikan satu hal yang sejalan dengan produk dan pelayanan yang prima," kata Arief kepada wartawan di Bandung Kamis (30/3/2023) kemarin.

"Jadi dalam hal ini kalau bicara mengenai ekosistem saya yakin dari apa yang sudah diminta pemerintah terhadap semua APM untuk shifting (pindah) dari combustion engine ke electric, itu akan bisa dilakukan asal ada komitmen dari seluruh komponen," sambung Arief.

ADVERTISEMENT

Insentif mobil listrik

Saat ini baru ada dua merek mobil listrik yang bakal mendapatkan insentif, yakni Hyundai (Ioniq 5) dan Wuling (Air ev). Bocorannya, pemerintah akan memberikan subsidi berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik. Sedang bus listrik diskon PPN 5%.

"Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik, pertama, mobil dan bus listrik TKDN di atas 40%, insentif (diskon) PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%. Dua bus listrik di atas TKDN 10%; insentif (diskon) PPN 5%, PPN dibayar 6%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sudah memberikan insentif fiskal sebelum pemberian subsidi yang menyasar ke konsumen bergulir, di antaranya pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Insentif lainnya berupa super deduction tax hingga 300% untuk atas biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.

Lalu PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri melalui Kemenperin hanya 0%, bandingkan untuk kendaraan internal combustion engine yang mencapai 15%.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga sudah melakukan pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90%.

"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18% untuk harga jual motor listrik," kata dia.




(lua/lth)

Hide Ads