Subsidi Mobil Listrik Gak Jadi 11 % tapi Cuma 1 %

Aulia Damayanti - detikOto
Rabu, 01 Feb 2023 17:04 WIB
Ilustrasi mobil listrik Toyota bZ4X Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kabar soal subsidi kendaraan listrik yang diberikan pemerintah makin santer terdengar, tapi bagi detikers yang hendak memiliki mobil listrik jangan sedih ya. Karena untuk subsidi mobil listrik yang awalnya bakal mendapatkan subsidi 11%, kini dikabarkan calon pembeli mobil listrik hanya akan mendapatkan 1% saja.

Dikutip detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memberikan pemotongan pajak penambahan nilai (PPN) mobil listrik menjadi 1% saja, yang awal rencananya bakal diberikan hingga 11%. Sedangkan untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.

"Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1%. "(1%) Pajaknya, Itu subsidi kan, sama saja subsidi," kata Luhut kepada awak media usai mengisi di Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023) di detikFinance.

Ilustrasi Motor listrik Yamaha Neo Foto: Dok. Yamaha Vietnam

Sebelumya dijelaskan juga, pemerintah menargetkan pangsa pasar kendaraan listrik Indonesia bisa mencapai 10%. Untuk mencapai itu, pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik.

"Untuk meraih market share 10% target kita untuk motor Rp 7 juta, dan untuk mobil mungkin kita kurangi pajaknya 10% (dari 11%)," ungkapnya.



Simak Video "Video: Hankook Sebut Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Maju Pesat"

(zlf/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork