Pengguna Pajero Sport Banting EDC di SPBU, Masih Boleh Minum Solar Subsidi?

ADVERTISEMENT

Pengguna Pajero Sport Banting EDC di SPBU, Masih Boleh Minum Solar Subsidi?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 28 Des 2022 10:39 WIB
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Ilustrasi pengisian BBM solar subsidi. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta -

Kelakuan pengguna mobil Pajero Sport kembali menjadi bahan perbincangan. Kali ini pengguna Pajero Sport itu terlihat berlaku kasar terhadap petugas SPBU. Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menjelaskan kejadian itu terjadi di SPBU Purbalingga.

Saat itu, Pajero Sport dengan pelat nomor R 1944 C hendak mengisi Biosolar Rp 200 ribu. Namun oleh operator SPBU, ia diarahkan untuk mendaftar program subsidi tepat mengingat Biosolar merupakan salah satu jenis BBm bersubsidi. Dijelaskan Brasto, pada saat kejadian pengguna Pajero Sport itu belum mendaftarkan kendaraannya ke laman MyPertamina.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pemukulan mesin EDC yang dilakukan oleh konsumen dimaksud," ungkap Brasto dikutip detikFinance.

Sorotan lainnya mengarah pada penggunaan BBM subsidi oleh mobil pribadi sekelas Pajero Sport, emangnya masih boleh?

Perlu diketahui, mobil pribadi memang masih diperbolehkan membeli BBM subsidi seperti Biosolar.

Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 dan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 ada tiga kategori kendaraan yang mendapatkan jatah solar subsidi yaitu:

Tiga Kategori Kendaraan yang Dapat Jatah Solar Subsidi, yaitu:

  • Kendaraan pribadi roda 4
  • Angkutan umum orang atau barang roda 4
  • Angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih

Dalam aturan tersebut juga mengatur volume solar subsidi untuk masing-masing kendaraan. Kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Meski begitu, untuk bisa membeli BBM subsidi kendaraan itu juga harus terdaftar di laman MyPertamina. Tujuannya supaya penyaluran BBM subsidi itu bisa lebih tepat sasaran. Sementara bagi yang belum mendaftar, masih bisa membeli solar bersubsidi tersebut maka hanya akan mendapat jatah maksimal 40 liter per hari. Meski begitu, untuk urusan BBM pengguna tetap harus mengacu pada buku manual kendaraan supaya performa mesin lebih optimal.



Simak Video "Oknum Pemilik Pajero Sport Kerap Arogan, Mitsubishi Bakal Edukasi"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT