Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan skema subsidi untuk kendaraan listrik yang rencananya berlaku tahun depan. Kabarnya motor listrik akan diberi subsidi pajak hingga Rp 6,5 juta, skema subsidi serupa juga sedang dipertimbangkan untuk mobil listrik.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif yang memberi keuntungan bagi para pembeli mobil listrik baru, antara lain PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 0%, kemudian dibebaskan pula dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN), serta bea masuk buat mobil listrik impor.
Namun dengan berbagai insentif tersebut, harga mobil listrik dan motor listrik di Indonesia masih terasa mahal. Lalu bagaimana perbandingannya dengan negara-negara maju, seperti di Amerika Serikat?
Presiden AS Joe Biden telah meneken Undang-undang Pengurangan Inflasi, yang memberikan keringanan untuk pembelian mobil listrik baru. Dalam aturan itu, pemerintah AS memberi insentif berupa pemberian tax credit (Pajak Penghasilan) maksimal 7.500 dolar (Rp 116,3 juta).
Dikutip dari Electrek, semua kendaraan listrik baru yang diproduksi setelah tahun 2010 bisa mendapatkan insentif tersebut. Asalkan kendaraan listrik itu sudah diproduksi lokal di AS. Artinya, mobil listrik buatan GM, Tesla, dan Toyota bisa mendapatkan subsidi pajak tersebut.
Namun bagi konsumen calon pembeli mobil listrik tersebut, tak serta mendapatkan insentif tax credit secara maksimal. Sebab jumlah besaran insentif tersebut tergantung pada Pajak Penghasilan (PPh) calon konsumen tersebut, juga kapasitas baterai dari mobil listrik yang akan dibeli.
Selain memberikan insentif buat pembelian mobil listrik baru, pemerintah AS juga memberikan subsidi serupa buat mobil listrik bekas, namun dengan nilai subsidi yang lebih kecil, yaitu maksimal 4.000 dolar (Rp 62 juta).
Simak Video "RI Subsidi Rp 80 Juta untuk Mobil Listrik, Bagaimana Negara Lain?"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Polisi Sebut Mobil Pensiunan Polri Cuma Melaju 30 Km/jam saat Tabrak Mahasiswa UI
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Motornya Melaju 60 Km/jam
Mobil Purnawirawan Polisi Melaju 30 Km/J saat Tabrak Mahasiswa UI, Enggak Bisa Ngerem?