Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurutnya, tabrak lari bisa saja dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanya, ketika terjadi kecelakaan semua pengemudi yang terlibat sebaiknya tidak langsung kabur. Diharapkan setiap pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakanan dengan modus tabrak lari harus paham dan mengerti tentang kewajiban apa yang harus dilaksanakan.
Dalam pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 disebutkan:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI yang terdekat.
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi kendaraan bermotor yang keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
Simak Video "Video: Detik-detik Mobil BYD Kabur Usai Tabrakan di Tol Sedyatmo"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah