Pelajaran dari Avanza Tabrak Lari di Harmoni, Jangan Kabur tapi Tanggung Jawab

Pelajaran dari Avanza Tabrak Lari di Harmoni, Jangan Kabur tapi Tanggung Jawab

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 05 Nov 2022 12:21 WIB
Pesepeda ditabrak mobil di perempatan Harmoni Jakpus (dok. Instagram Sahroni)
Foto: Pesepeda ditabrak mobil di perempatan Harmoni Jakpus (dok. Instagram Sahroni)
Jakarta -

Seorang pengemudi Toyota Avanza diduga melakukan tabrak lari kepada pesepeda di perempatan lampu merah Harmoni. Akibat kejadian itu, pesepeda pun terpental dan mengalami luka.

Ahmad Sahroni yang membagikan video tersebut di akun instagramnya mengaku melihat langsung peristiwa tabrakan itu. Kata Sahroni setelah menabrak, sopir malah terus melaju. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu sopir mobil tersebut untuk selanjutnya melakukan penyelidikan.

"Sudah monitor, sedang kita usut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dikutip detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya ketika terlibat kecelakaan, pengendara tidak boleh langsung melarikan diri. Tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 disebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya.

"Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
b. memberikan pertolongan kepada korban,
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," begitu bunyi pasal 231.

ADVERTISEMENT

Disebutkan lagi pada pasal 235 ayat 2 jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang atau berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Dari kacamata keselamatan berkendara, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana juga pernah menjelaskan bahwa ketika terjadi tabrakan etikanya adalah berhenti dan tidak melarikan diri. Setelahnya, perhatikan ada korban atau tidak. Terlebih, Sony menegaskan, pengemudi yang terlibat kecelakaan dan melarikan diri bisa dijerat pasal berlapis.

"Ya berhenti dan bertanggung jawab. Malu lah kalau kabur," kata Sony belum lama ini.




(dry/din)

Hide Ads