Kecelakaan maut terjadi di exit Tol Krapyak, Semarang. Kecelakaan itu dipicu bus berkecepatan tinggi. Padahal kecepatan di jalan tol ada batasan yang tegas.
Bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di Simpang Susun exit Tol Krapyak, Semarang. Kecelakaan terjadi pukul 00.45 WIB dan pencarian korban kecelakaan itu melibatkan Basarnas Kota Semarang. Akibat kecelakaan itu, 15 penumpang tewas dan 19 lainnya selamat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecelakaan melibatkan bus PO Cahaya Trans dari Jakarta, Jatiasih, tujuan Jogja, dengan nomor polisi B 7201 IV," kata Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono, dikutip detikJateng.
Budiono mengungkap, kecelakaan itu dipicu oleh bus PO Cahaya Trans yang melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak pembatas jalan. Tim SAR gabungan langsung diterjunkan ke lokasi tak lama setelah kejadian. Pada pukul 01.17 WIB, tim tiba di lokasi dan segera melakukan proses evakuasi terhadap seluruh korban yang terjebak di dalam bus.
"Melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pembatas jalan di tikungan jalur penghubung RAM 3, exit Tol Krapyak Semarang," ujarnya.
Batas Kecepatan di Tol
Tak dijabarkan secara detail soal kecepatan tinggi yang dimaksud. Yang jelas, saat di jalan tol ada batas kecepatan yang wajib dipatuhi oleh pengendara. Perlu diketahui, batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih detailnya tercantum dalam pasal 21, dijelaskan batas kecepatan ditentukan berdasarkan kawasannya. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.
Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Saat kendaraan dipacu dalam keadaan tinggi tentu manuver akan sulit dilakukan, khususnya saat mengerem atau berbelok.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Mobil Rp 150 Juta Banyak Seliweran, Kata Menko Airlangga Bikin Tambah Macet
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Orang Tewas pada Kebakaran di Jakut
Harganya Cuma Rp 190 Jutaan, SUV Terbaru Suzuki Diserbu Konsumen